OJK: Hapus tagih diambil jika utang tak terbayar usai restrukturisasi
1 November 2024 21:42 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Khalis Surry/wpa.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.
“Hal (hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” kata Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional.
Dian menuturkan bahwa undang-undang tersebut juga mengatur bahwa kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan iktikad dan prinsip tata kelola yang baik.
“Jadi, memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM, demikian UU P2SK mengaturnya,” ucapnya.
Pihaknya pun berharap bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan amanat Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK itu dapat memperjelas mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa rancangan peraturan mengenai mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut kini sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan.
“Saat ini sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta assessment cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” katanya.
Pihaknya pun berharap peraturan tersebut segera selesai, mengingat UU P2SK sudah diterbitkan hampir dua tahun yang lalu, yakni pada 12 Januari 2023, dan kondisi para pelaku UMKM saat ini membutuhkan perhatian lebih agar dapat bersaing dengan berbagai produk impor di pasaran.
“OJK siap mendukung kebijakan ini.dimaksud dan tentu kami sendiri juga sudah memiliki kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu,” imbuh Mahendra.
Baca juga: Soal hapus utang, Wamenkop usulkan kredit diberikan melalui koperasi
Baca juga: Dirut BRI: Himbara tunggu rencana hapus utang UMKM
Baca juga: BNI: Penerapan HAKI jadi agunan akan dongkrak pangsa pasar perbankan
“Hal (hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” kata Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional.
Dian menuturkan bahwa undang-undang tersebut juga mengatur bahwa kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan iktikad dan prinsip tata kelola yang baik.
“Jadi, memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM, demikian UU P2SK mengaturnya,” ucapnya.
Pihaknya pun berharap bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan amanat Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK itu dapat memperjelas mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa rancangan peraturan mengenai mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut kini sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan.
“Saat ini sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta assessment cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” katanya.
Pihaknya pun berharap peraturan tersebut segera selesai, mengingat UU P2SK sudah diterbitkan hampir dua tahun yang lalu, yakni pada 12 Januari 2023, dan kondisi para pelaku UMKM saat ini membutuhkan perhatian lebih agar dapat bersaing dengan berbagai produk impor di pasaran.
“OJK siap mendukung kebijakan ini.dimaksud dan tentu kami sendiri juga sudah memiliki kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu,” imbuh Mahendra.
Baca juga: Soal hapus utang, Wamenkop usulkan kredit diberikan melalui koperasi
Baca juga: Dirut BRI: Himbara tunggu rencana hapus utang UMKM
Baca juga: BNI: Penerapan HAKI jadi agunan akan dongkrak pangsa pasar perbankan
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: