OJK: Pembiayaan perbankan syariah September 2024 tumbuh 11,40 persen
1 November 2024 21:39 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman/aa.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah tumbuh sebesar 11,40 persen secara year on year (yoy) pada September 2024 menjadi Rp628,46 triliun.
“Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara year on year, di mana pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,40 persen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.
Mirza menuturkan kontribusi asuransi syariah meningkat 13,17 persen yoy menjadi Rp21,37 triliun, dan piutang pembiayaan syariah naik 20,89 persen yoy menjadi Rp27,65 triliun pada September 2024.
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,71 persen year to date (ytd).
Sementara itu, aset perbankan syariah mencapai Rp919,83 triliun pada September 2024, dan dana pihak ketiga di perbankan syariah tumbuh sebesar 12,03 persen yoy menjadi Rp714,34 triliun.
Terkait dengan kesiapan industri asuransi melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026 dan sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023.
Sampai dengan 28 Oktober 2024, terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
Selain itu, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah.
Baca juga: OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah
Baca juga: Memperkuat ketahanan perbankan syariah
Baca juga: BSI jadikan emas salah satu produk sektor pertumbuhan
“Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara year on year, di mana pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,40 persen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.
Mirza menuturkan kontribusi asuransi syariah meningkat 13,17 persen yoy menjadi Rp21,37 triliun, dan piutang pembiayaan syariah naik 20,89 persen yoy menjadi Rp27,65 triliun pada September 2024.
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,71 persen year to date (ytd).
Sementara itu, aset perbankan syariah mencapai Rp919,83 triliun pada September 2024, dan dana pihak ketiga di perbankan syariah tumbuh sebesar 12,03 persen yoy menjadi Rp714,34 triliun.
Terkait dengan kesiapan industri asuransi melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026 dan sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023.
Sampai dengan 28 Oktober 2024, terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
Selain itu, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah.
Baca juga: OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah
Baca juga: Memperkuat ketahanan perbankan syariah
Baca juga: BSI jadikan emas salah satu produk sektor pertumbuhan
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: