Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang kembali berjualan di lapak sisa-sisa penertiban sepanjang jalur wisata Puncak.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat, mengatakan surat peringatan itu berisi pemberitahuan kepada para pedagang untuk segera membongkar lapaknya secara mandiri.

"Pemda akan membongkar bangunan tersebut apabila surat teguran untuk membongkar bangunan secara mandiri tidak diindahkan," kata Anwar.

Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang tata cara tindakan penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Pada Pasal 8 Ayat 5 Perbup itu disebutkan bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 jam. Jika tidak diindahkan maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.

Baca juga: Satpol PP Bogor bidik 160 lapak pada penertiban di kawasan Puncak

Anwar menambahkan surat peringatan itu diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat, Puncak Asri, serta pedagang blok buah.

"Salah satu bangunan yang didirikan kembali setelah pembongkaran itu di Warpat," tambahnya.

Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah alat berat.

Penertiban tahap pertama dilakukan pada 24 Juli 2024 dengan dipimpin Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu (saat itu) yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Penertiban tahap II di Puncak terbantu kesadaran warga bongkar mandiri

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan sebanyak 329 bangunan di sepanjang jalur Puncak, terdiri atas 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kemudian penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang hingga Puncak Pas pada 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak pedagang kaki lima diratakan menggunakan alat berat, termasuk Warpat atau Warung Patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.

Ratusan pedagang itu tidak hanya digusur, tetapi diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area pendaratan paralayang.

Baca juga: Pemkab Bogor tampung PKL Puncak kena penertiban tahap II di rest area
Baca juga: Pemprov Jabar tegaskan dukung penertiban di Kawasan Puncak