"Kalau secara aturan, secara undang-undang, sebenarnya sudah ada pasal di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur tentang perlindungan guru," katanya saat ditemui di Gedung Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Jumat.
Ia menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru yang disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ia menjelaskan regulasi perlindungan guru dalam undang-undang tersebut juga memiliki aturan turunan yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan oleh Mendikbud saat itu Muhadjir Effendy.
Baca juga: KemenPPPA kecam kekerasan seksual guru olahraga di Kota Pariaman
"Tapi juga tidak kita pungkiri memang ada anak-anak yang dia memerlukan perhatian khusus dari gurunya dan juga mungkin ada ekspektasi yang terlalu tinggi dari orang tua terhadap guru. Karena itu kemudian terjadi kasus-kasus yang tidak kita inginkan," kata Abdul.
Ia menguraikan solusi jangka pendek yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan ini adalah meningkatkan kemampuan guru yang berkaitan dengan bimbingan konseling, penanaman pendidikan nilai kepada siswa, serta penguatan kerja sama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua.
Baca juga: PGRI: Usulan RUU Perlindungan Guru juga akan lindungi anak didik
Baca juga: Akademisi Ui: guru juga perlu perlindungan atasi perundungan
Baca juga: KPAI: Oknum guru pelaku kekerasan anak di Malang harus disanksi