PGRI: Penguatan Komite Sekolah tekan angka kasus kekerasan pada guru
1 November 2024 20:13 WIB
Arsip foto - Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat membentangkan poster dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/La Ode Muh Deden Saputra/aww.
Jakarta (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan penguatan peran komite sekolah dapat menekan angka kasus kekerasan sekaligus kriminalisasi pada guru.
Ketua Deputi Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI Maharani Siti Shopia dalam gelar wicara bertajuk Melek Hukum Agar Tidak Kena Hukum di Jakarta Jumat menerangkan, Komite Sekolah sudah seharusnya menjadi aktor penengah yang objektif ketika mendapatkan pengaduan mengenai perilaku guru maupun peserta didik.
“Saya selalu menekankan bahwa jangan langsung menuduh dan membenarkan aduan dari peserta didik. Saya selalu berpesan kepada Komite Sekolah agar senantiasa melakukan upaya investigasi menyeluruh ketika menerima aduan,” kata Maharani.
Karena itu, ia menambahkan, pihak sekolah maupun Komite Sekolah bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai kanal pengaduan yang bebas dari intimidasi, serta melakukan sosialisasi kepada semua aktor yang terlibat untuk tidak takut melaporkan perilaku kekerasan maupun pelecehan selama aktivitas belajar mengajar.
Terkait penguatan peran Komite Sekolah, Maharani juga menyarankan lembaga tersebut dapat membuat kesepakatan yang diperbaharui setiap tahun ajaran, mengenai aktivitas pembelajaran dan cakupan tindakan pendisiplinan yang disepakati oleh pihak sekolah maupun orang tua dan anak.
“Sejak awal dibuat kesepakatan antara orang tua dan guru atau pihak sekolah. Kalau perlu dibuat pakta integritas atau surat pernyataan bahwa orang tua akan menaati setiap peraturan yang diatur oleh sekolah,” katanya.
Dengan begitu, ia berharap anak maupun orang tua tidak serta merta melakukan pengaduan apalagi pelaporan hukum ketika peserta didik menerima aktivitas pendisiplinan yang telah disepakati sejak awal dari pihak sekolah.
Ketua Deputi Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI Maharani Siti Shopia dalam gelar wicara bertajuk Melek Hukum Agar Tidak Kena Hukum di Jakarta Jumat menerangkan, Komite Sekolah sudah seharusnya menjadi aktor penengah yang objektif ketika mendapatkan pengaduan mengenai perilaku guru maupun peserta didik.
“Saya selalu menekankan bahwa jangan langsung menuduh dan membenarkan aduan dari peserta didik. Saya selalu berpesan kepada Komite Sekolah agar senantiasa melakukan upaya investigasi menyeluruh ketika menerima aduan,” kata Maharani.
Karena itu, ia menambahkan, pihak sekolah maupun Komite Sekolah bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai kanal pengaduan yang bebas dari intimidasi, serta melakukan sosialisasi kepada semua aktor yang terlibat untuk tidak takut melaporkan perilaku kekerasan maupun pelecehan selama aktivitas belajar mengajar.
Terkait penguatan peran Komite Sekolah, Maharani juga menyarankan lembaga tersebut dapat membuat kesepakatan yang diperbaharui setiap tahun ajaran, mengenai aktivitas pembelajaran dan cakupan tindakan pendisiplinan yang disepakati oleh pihak sekolah maupun orang tua dan anak.
“Sejak awal dibuat kesepakatan antara orang tua dan guru atau pihak sekolah. Kalau perlu dibuat pakta integritas atau surat pernyataan bahwa orang tua akan menaati setiap peraturan yang diatur oleh sekolah,” katanya.
Dengan begitu, ia berharap anak maupun orang tua tidak serta merta melakukan pengaduan apalagi pelaporan hukum ketika peserta didik menerima aktivitas pendisiplinan yang telah disepakati sejak awal dari pihak sekolah.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: