Pemprov Bali kembali beri relaksasi pajak kendaraan sampai Desember
1 November 2024 18:41 WIB
Bapenda Bali saat sosialisasi perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan hingga Desember 2024 di Denpasar, Jumat (1/11/2024). Antara/ho-pemprov bali (Pemprov Bali)
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program relaksasi atau bunga dan dena pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Bali I Made Santha di Denpasar, Jumat, mengatakan setelah berlangsung 14 Agustus-30 September 2024, program ini kembali dibuka 1 November-20 Desember 2024.
“Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali,” kata dia.
Selain itu, Santha berharap ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebab jika dihitung nilai aslinya penunggak akan terkena denda hingga 20 persen apalagi jika menunggak bertahun-tahun.
Berdasarkan data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 lalu tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82 persen adalah kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.
Untuk memantik mereka, Pemprov Bali memberikan kemudahan dengan memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.
Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftarannya 13 Desember 2024.
“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucapnya.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali Benyamin Bob Panjaitan yang turut hadir dalam sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan itu mengatakan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, program ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kasubdit Regident Polda Bali Kompol Anggun Andika Putra menambahkan, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.
“Tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini,” ujarnya.
Baca juga: Bapenda Bali menargetkan penambahan samsat drive thru malam hari
Baca juga: Bapenda Bali sebut realisasi pendapatan membaik berkat pungutan wisman
Baca juga: Minat masyarakat Bali makin besar miliki kendaraan listrik
Kepala Bapenda Bali I Made Santha di Denpasar, Jumat, mengatakan setelah berlangsung 14 Agustus-30 September 2024, program ini kembali dibuka 1 November-20 Desember 2024.
“Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali,” kata dia.
Selain itu, Santha berharap ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebab jika dihitung nilai aslinya penunggak akan terkena denda hingga 20 persen apalagi jika menunggak bertahun-tahun.
Berdasarkan data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 lalu tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82 persen adalah kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.
Untuk memantik mereka, Pemprov Bali memberikan kemudahan dengan memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.
Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftarannya 13 Desember 2024.
“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucapnya.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali Benyamin Bob Panjaitan yang turut hadir dalam sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan itu mengatakan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, program ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kasubdit Regident Polda Bali Kompol Anggun Andika Putra menambahkan, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.
“Tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini,” ujarnya.
Baca juga: Bapenda Bali menargetkan penambahan samsat drive thru malam hari
Baca juga: Bapenda Bali sebut realisasi pendapatan membaik berkat pungutan wisman
Baca juga: Minat masyarakat Bali makin besar miliki kendaraan listrik
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: