Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum akan mengenakan denda kepada pelaku industri jasa keuangan yang terlambat membayar iuran atau pungutan, karena saat ini sampai akhir tahun, proses sosialisasi masih terus berjalan.
"Saya kira kita masih edukasi dahulu. Saya kira sampai akhir tahun masih terus melakukan sosialisasi dan komunikasi terhadap (pelaku industri keuangan) pasar modal dan industri keuangan non-bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Jakarta, Jumat, menanggapi perihal kemungkinan pemberian denda soal keterlambatan pembayaran iuran.
Dia mengatakan, sosialisasi dan edukasi mengenai iuran ini memang harus digencarkan, karena melihat dari pengalaman sebelumnya, pelaku industri jasa keuangan masih sering mengalami miskonsepsi dengan iuran ini.
"Kadang kan banyak yang masih belum paham. Kadang setelah dijelaskan oh maksudnya begitu. Jadi saya kira masih terus dilakukan sosialisasi," kata dia.
Muliaman membenarkan bahwa di sektor pasar modal, baru 84 persen yang membayar pungutan,dan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencapai 85,26 persen.
Berdasarkan beberapa catatan sebelumnya, akumulasi iuran dari sektor pasar modal saat ini mencapai Rp133,8 miliar. Sedangkan dari sektor INKB, akumulasi iurannya hingga saat ini baru Rp43,1 miliar.
Sedangkan dari sektor perbankan, iuran yang telah dibayarkan sebanyak Rp202,899 miliar atau 99 persen.
Ketentuan mengenai iuran dari industri jasa keuangan itu tercantum dalam PP No.11/2014. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2014. Segala ketentuan biaya, dan jenis iuran tersebut tercantum juga dalam PP itu.
Dengan adanya iuran ini, Muliaman sebelumnya, mengatakan ketergantungan OJK terhadap APBN semakin berkurang. Menurutnya, dana OJK yang bersumber dari APBN dan pungutan pelaku jasa keuangan merupakan amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Iuran yang dikumpulkan oleh OJK dari indusri asuransi, pembiayaan, pasar modal, perbankan, dana pensiun dan sebagainya pada 2014 ini rencananya akan digunakan untuk operasional regulator pada 2015.
Berdasarkan PP itu, iuran tahunan tahap pertama paling lambat dilakukan pada 15 April. Setelah itu, industri jasa keuangan harus membayar lagi tahap kedua paling lambat 15 Juli, tahap III 15 Oktober dan tahap IV 31 Desember.
(I029/E001)
OJK belum kenakan denda soal keterlambatan iuran
11 Juli 2014 22:16 WIB
OJK (ANTARA News/Handry Musa)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: