"Kalau kita lihat selama ini itu di-cover UU terkait kekerasan rumah tangga, tetapi ternyata tidak cukup untuk melindungi pekerja rumah tangga, khususnya perempuan. Saya pikir ini sangat penting untuk disahkan," kata Sugiat dalam TVR 120 bertajuk "Dorong RUU PPRT Masuk dalam Prolegnas 2025", seperti dipantau di Jakarta, Jumat.
Dia pun menyampaikan bahwa di dalam RUU PPRT akan diatur beragam hal, termasuk upaya agar para pemberi kerja tidak berperilaku semena-mena kepada para pekerja rumah tangga di tanah air.
"Itu diatur kesejahteraan, perlindungan hukum bagaimana mereka tidak diperlakukan semena-mena oleh orang yang mempekerjakan mereka. Itu juga harus masuk dalam UU terhadap pekerja rumah tangga," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (30/9) telah menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.
"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas usulan tentang RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Periode 2019-2024 Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh para anggota DPR dalam rapat itu.
Dengan demikian pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, yakni periode 2024–2029.
Ketua Baleg DPR RI Periode 2019-2024 Wihadi Wiyanto mengatakan, pembahasan dilanjutkan oleh DPR periode baru karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.
"Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi," kata Wihadi.