OJK segera memfinalisasi POJK SIPELAKU cegah fraud di sektor keuangan
1 November 2024 17:02 WIB
Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) tentang Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU) untuk mencegah fraud di sektor jasa keuangan.
“Kami sedang memfinalisasi peraturan OJK tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan, yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola platform SIPELAKU,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024, di Jakarta, Jumat.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menambahkan platform SIPELAKU nantinya akan memberikan informasi tentang pelaku kecurangan atau fraudster kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan memiliki akses di OJK.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi antifraud yang disiapkan oleh OJK.
Berdasarkan draf terakhir, SIPELAKU bakal mencakup profil pelaku dan riwayat fraud yang bersumber dari laporan penerapan strategi anti-fraud.
Data dan informasi terkait profil pelaku, di antaranya NIK, NPWP, nomor paspor, nomor KITAS, nama, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Sementara informasi terkait riwayat fraud meliputi jenis fraud, aktivitas dan modus, status pelaku, pihak yang dirugikan, waktu, jumlah kerugian riil, tindakan penanganan, sanksi, lokasi, nama lembaga jasa keuangan pelapor, dan tanggal pelaporan.
SIPELAKU dimaksudkan untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas keuangan akan ditingkatkan, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Selain itu, SIPELAKU juga bertujuan untuk memfasilitasi diseminasi data dan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan.
Dengan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi mengenai pelaku kecurangan atau fraudster, lembaga jasa keuangan dapat lebih efektif dalam melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang mencurigakan. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko kecurangan dan meningkatkan keamanan serta stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh industri jasa keuangan (IJK) akibat dari kegiatan fraud. Dengan memiliki sistem yang dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan terperinci mengenai pelaku kecurangan, diharapkan bahwa lembaga keuangan dapat mengambil tindakan yang lebih efektif dan cepat untuk mengurangi dampak kerugian finansial yang dapat ditimbulkan oleh tindakan penipuan atau kecurangan.
Baca juga: OJK finalisasi peraturan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan
Baca juga: Pemerintah kolaborasi atasi fraud klaim layanan kesehatan lewat PK-JKN
“Kami sedang memfinalisasi peraturan OJK tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan, yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola platform SIPELAKU,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024, di Jakarta, Jumat.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menambahkan platform SIPELAKU nantinya akan memberikan informasi tentang pelaku kecurangan atau fraudster kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan memiliki akses di OJK.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi antifraud yang disiapkan oleh OJK.
Berdasarkan draf terakhir, SIPELAKU bakal mencakup profil pelaku dan riwayat fraud yang bersumber dari laporan penerapan strategi anti-fraud.
Data dan informasi terkait profil pelaku, di antaranya NIK, NPWP, nomor paspor, nomor KITAS, nama, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Sementara informasi terkait riwayat fraud meliputi jenis fraud, aktivitas dan modus, status pelaku, pihak yang dirugikan, waktu, jumlah kerugian riil, tindakan penanganan, sanksi, lokasi, nama lembaga jasa keuangan pelapor, dan tanggal pelaporan.
SIPELAKU dimaksudkan untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas keuangan akan ditingkatkan, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Selain itu, SIPELAKU juga bertujuan untuk memfasilitasi diseminasi data dan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan.
Dengan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi mengenai pelaku kecurangan atau fraudster, lembaga jasa keuangan dapat lebih efektif dalam melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang mencurigakan. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko kecurangan dan meningkatkan keamanan serta stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh industri jasa keuangan (IJK) akibat dari kegiatan fraud. Dengan memiliki sistem yang dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan terperinci mengenai pelaku kecurangan, diharapkan bahwa lembaga keuangan dapat mengambil tindakan yang lebih efektif dan cepat untuk mengurangi dampak kerugian finansial yang dapat ditimbulkan oleh tindakan penipuan atau kecurangan.
Baca juga: OJK finalisasi peraturan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan
Baca juga: Pemerintah kolaborasi atasi fraud klaim layanan kesehatan lewat PK-JKN
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: