Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.
THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi. THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.
THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara menghitung besaran THR
Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Masa kerja/12 × satu bulan upah.
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Contoh perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor. Jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya peraturan THR dalam UU Cipta Kerja, karyawan diharapkan memahami hak-hak mereka dan perusahaan diharapkan memenuhi kewajibannya demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.