Mengenal UU Cipta Kerja beserta poin-poin utamanya
1 November 2024 14:47 WIB
Ilustrasi - Karyawan memeriksa kendaraan yang sedang diproduksi di pabrik perakitan kendaraan di Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)
Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan dengan tujuan meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. UU ini merupakan salah satu regulasi besar yang dirancang untuk mendorong kemudahan berbisnis dan investasi di Indonesia, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Dalam persaingan global, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam meningkatkan lapangan kerja dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Untuk mengatasinya, UU Ciptaker diterapkan guna menyatukan berbagai regulasi sektoral, dengan harapan dapat mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, UU Ciptaker atau yang dikenal juga sebagai "undang-undang sapu jagat" atau omnibus law, dinilai oleh sebagian pihak bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia. Pasalnya, pengesahan UU ini memicu kontroversi dan protes dari berbagai kelompok, terutama buruh dan para aktivis lingkungan.
Kritik terus muncul karena dikhawatirkan UU ini akan lebih menguntungkan pemilik perusahaan, khususnya perusahaan asing, konglomerat, kapitalis, dan investor asing, serta merugikan hak-hak pekerja. Di samping itu, ada kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.
Meski demikian, UU ini mengatur penciptaan lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara optimal di tengah persaingan dan globalisasi ekonomi. UU ini juga bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mempercepat proyek strategis nasional.
Poin-poin UU Cipta Kerja
Jika dijabarkan, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster yang mencakup beberapa poin, antara lain:
1. Penyederhanaan perizinan usaha
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan
10. Investasi dan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi
Dari 11 klaster yang telah disebutkan, terdapat ratusan pasal dalam UU Ciptaker. Namun, artikel ini hanya akan membahas pasal yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan, yang menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat Indonesia.
UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih daya (Outsourcing)
Pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya. Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja atau buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP). Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah. UM yang telah ditetapkan sebelum UU Ciptaker tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
TKA hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu, kemudian kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
5. Pesangon
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Pekerja atau buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Kekerjaan (JKP) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP. Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
7. Waktu Kerja
Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll).
Dengan demikian, UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi Indonesia untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan inklusif. Meski mendapatkan berbagai respons di masyarakat, pemerintah meyakini undang-undang ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Dengan potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, UU ini juga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Indonesia. Meski demikian, pemerintah perlu mengawasi implementasinya agar tujuan UU ini tercapai tanpa mengabaikan kepentingan pekerja dan lingkungan.
Baca juga: Uji materi UU Ciptaker dikabulkan MK, Partai Buruh: Keadilan masih ada
Baca juga: Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Baca juga: BPK temukan peserta kartu prakerja tak penuhi syarat penerima
Dalam persaingan global, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam meningkatkan lapangan kerja dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Untuk mengatasinya, UU Ciptaker diterapkan guna menyatukan berbagai regulasi sektoral, dengan harapan dapat mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, UU Ciptaker atau yang dikenal juga sebagai "undang-undang sapu jagat" atau omnibus law, dinilai oleh sebagian pihak bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia. Pasalnya, pengesahan UU ini memicu kontroversi dan protes dari berbagai kelompok, terutama buruh dan para aktivis lingkungan.
Kritik terus muncul karena dikhawatirkan UU ini akan lebih menguntungkan pemilik perusahaan, khususnya perusahaan asing, konglomerat, kapitalis, dan investor asing, serta merugikan hak-hak pekerja. Di samping itu, ada kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.
Meski demikian, UU ini mengatur penciptaan lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara optimal di tengah persaingan dan globalisasi ekonomi. UU ini juga bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mempercepat proyek strategis nasional.
Poin-poin UU Cipta Kerja
Jika dijabarkan, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster yang mencakup beberapa poin, antara lain:
1. Penyederhanaan perizinan usaha
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan
10. Investasi dan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi
Dari 11 klaster yang telah disebutkan, terdapat ratusan pasal dalam UU Ciptaker. Namun, artikel ini hanya akan membahas pasal yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan, yang menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat Indonesia.
UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih daya (Outsourcing)
Pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya. Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja atau buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP). Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah. UM yang telah ditetapkan sebelum UU Ciptaker tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
TKA hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu, kemudian kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
5. Pesangon
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Pekerja atau buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Kekerjaan (JKP) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP. Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
7. Waktu Kerja
Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll).
Dengan demikian, UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi Indonesia untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan inklusif. Meski mendapatkan berbagai respons di masyarakat, pemerintah meyakini undang-undang ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Dengan potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, UU ini juga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Indonesia. Meski demikian, pemerintah perlu mengawasi implementasinya agar tujuan UU ini tercapai tanpa mengabaikan kepentingan pekerja dan lingkungan.
Baca juga: Uji materi UU Ciptaker dikabulkan MK, Partai Buruh: Keadilan masih ada
Baca juga: Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Baca juga: BPK temukan peserta kartu prakerja tak penuhi syarat penerima
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tags: