PTPN IV Regional 7 dukung peremajaan sawit rakyat
1 November 2024 13:14 WIB
Penandatanganan kerja sama antara pekebun sawit dengan PTPN Regional 7 dalam pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat. (ANTARA/HO-PTPN Regional 7)
Bandarlampung (ANTARA) - PTPN IV Regional 7 mendukung peremajaan sawit rakyat sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program strategis nasional pemerintah. "Dukungan dalam program replanting dilakukan dengan melakukan penandatanganan offtaker dengan petani sawit yang ada di Kabupaten Musibanyuasin," ujar Kepala Regional PTPN IV Regional 7 Denny Ramadhan berdasarkan keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan penandatanganan kerjasama tersebut merupakan bentuk dukungan PTPN IV Regional 7 kepada lembaga pekebun serta petani untuk mengenalkan produk perusahaan mitra.
"Kami mengharapkan dengan penandatanganan kerja sama ini, petani dapat mendapatkan produk dengan harga yang lebih terjangkau," katanya.
Dia melanjutkan untuk menyukseskan program peremajaan sawit rakyat melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seluas 60.000 hektare sampai dengan 2026, PTPN IV Regional 7 menjadi mitra offtaker dan pendamping teknis.
"Hadirnya skema pembiayaan BPDPKS dalam program peremajaan sawit rakyat merupakan harapan baru bagi pekebun kelapa sawit secara umum dan secara khusus bagi mantan pekebun plasma, untuk memperbaiki kesejahteraan pekebun," ujar dia.
Ia juga menghimbau pekebun plasma NES VI Talang Sawit untuk terlibat secara aktif mengikuti program peremajaan sawit rakyat, karena masih banyak potensi yang bisa diremajakan berdasarkan data luasan plasma.
"Peremajaan sawit rakyat ini merupakan harapan baru pekebun sawit, kami akan terus memberikan yang terbaik kepada pekebun dari segi pelayanan maupun pembayaran. Kalau dulu pembayaran dilakukan 30 hari setelahnya, sekarang sudah lebih baik menjadi 1 hari setelahnya," tambahnya.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir
"BPDPKS sudah melaksanakan beberapa program sejak 2016 hingga sekarang. Salah satunya dengan melaksanakan replanting sawit. Saat ini provinsi yang paling banyak melakukan replanting mengikuti program peremajaan sawit rakyat yakni Sumatera Selatan," ujar Ahmad Munir.
Ia menjelaskan hingga September 2024, pemerintah telah menyalurkan Rp9,66 triliun dengan luas lahan 344.792 hektare yang diterima oleh 154.866 orang pekebun. Dan setiap tahunnya pemerintah menyiapkan Rp3 triliun dana untuk peremajaan sawit rakyat dan baru terserap sekitar Rp1 triliun per tahun. Sehingga masih ada Rp2 triliun yang masih belum terserap oleh petani sawit.
Baca juga: Realisasi peremajaan sawit rakyat Mukomuko capai 2.391 hektare
Baca juga: BPDPKS: Regulasi jadi tantangan percepatan peremajaan sawit rakyat "Para petani dapat segera mengajukan melalui kelompok tani, agar PTPN IV Regional 7 bisa mendapatkan dana peremajaan sawit rakyat. Sebagai upaya percepatan program. Pemerintah menetapkan beberapa aturan khusus yakni pertama, ketentuan verifikasi dokumen pengajuan peremajaan sawit rakyat menjadi lebih singkat. Poin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian," katanya.
Kedua, ketentuan surat keterangan bebas dari kawasan hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR diganti menjadi surat pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari kawasan hutan atau sesuai dengan RTRW, serta bebas dari HGU.
Ia mengatakan penandatanganan kerjasama tersebut merupakan bentuk dukungan PTPN IV Regional 7 kepada lembaga pekebun serta petani untuk mengenalkan produk perusahaan mitra.
"Kami mengharapkan dengan penandatanganan kerja sama ini, petani dapat mendapatkan produk dengan harga yang lebih terjangkau," katanya.
Dia melanjutkan untuk menyukseskan program peremajaan sawit rakyat melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seluas 60.000 hektare sampai dengan 2026, PTPN IV Regional 7 menjadi mitra offtaker dan pendamping teknis.
"Hadirnya skema pembiayaan BPDPKS dalam program peremajaan sawit rakyat merupakan harapan baru bagi pekebun kelapa sawit secara umum dan secara khusus bagi mantan pekebun plasma, untuk memperbaiki kesejahteraan pekebun," ujar dia.
Ia juga menghimbau pekebun plasma NES VI Talang Sawit untuk terlibat secara aktif mengikuti program peremajaan sawit rakyat, karena masih banyak potensi yang bisa diremajakan berdasarkan data luasan plasma.
"Peremajaan sawit rakyat ini merupakan harapan baru pekebun sawit, kami akan terus memberikan yang terbaik kepada pekebun dari segi pelayanan maupun pembayaran. Kalau dulu pembayaran dilakukan 30 hari setelahnya, sekarang sudah lebih baik menjadi 1 hari setelahnya," tambahnya.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir
"BPDPKS sudah melaksanakan beberapa program sejak 2016 hingga sekarang. Salah satunya dengan melaksanakan replanting sawit. Saat ini provinsi yang paling banyak melakukan replanting mengikuti program peremajaan sawit rakyat yakni Sumatera Selatan," ujar Ahmad Munir.
Ia menjelaskan hingga September 2024, pemerintah telah menyalurkan Rp9,66 triliun dengan luas lahan 344.792 hektare yang diterima oleh 154.866 orang pekebun. Dan setiap tahunnya pemerintah menyiapkan Rp3 triliun dana untuk peremajaan sawit rakyat dan baru terserap sekitar Rp1 triliun per tahun. Sehingga masih ada Rp2 triliun yang masih belum terserap oleh petani sawit.
Baca juga: Realisasi peremajaan sawit rakyat Mukomuko capai 2.391 hektare
Baca juga: BPDPKS: Regulasi jadi tantangan percepatan peremajaan sawit rakyat "Para petani dapat segera mengajukan melalui kelompok tani, agar PTPN IV Regional 7 bisa mendapatkan dana peremajaan sawit rakyat. Sebagai upaya percepatan program. Pemerintah menetapkan beberapa aturan khusus yakni pertama, ketentuan verifikasi dokumen pengajuan peremajaan sawit rakyat menjadi lebih singkat. Poin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian," katanya.
Kedua, ketentuan surat keterangan bebas dari kawasan hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR diganti menjadi surat pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari kawasan hutan atau sesuai dengan RTRW, serta bebas dari HGU.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: