BNPB latih pengetahuan tanggap bencana sekretaris daerah se-Indonesia
1 November 2024 13:11 WIB
Kepala BNPB Suharyanto memberi pengarahan dalam pembukaan pelatihan bertajuk Senior Disaster Management Training (SDMT) 2024 bagi sekretaris daerah provinsi, kabupaten kota dan sejumlah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di INA DRTG Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). (ANTARA/HO-BNPB)
Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pelatihan terkait prinsip dasar manajerial penanggulangan bencana kepada para sekretaris daerah tingkat kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia.
Pelatihan bertajuk Senior Disaster Management Training (SDMT) 2024 yang juga diikuti oleh sejumlah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu digelar secara hibrid di INA DRTG Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 21 dan 31 Oktober 2024.
Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan pelatihan diberikan untuk meningkatkan kapasitas sekretaris daerah dalam merespons bencana di wilayahnya masing-masing dan memiliki kesamaan visi dan misi dalam hal penanganan bencana yang tidak boleh dianggap sepele.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2008 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan Sekretaris Daerah juga sebagai Kepala Pelaksana BPBD.
Dalam peraturan menteri tersebut juga menjelaskan bahwa penanggulangan bencana menjadi bagian dari standar pelayanan minimal di setiap daerah dan wajib memiliki kajian risiko, rencana penanggulangan, dan rencana kontingensi bencana.
Kewajiban tersebut makin diperkuat dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menuntut daerah memiliki kesiapsiagaan mencakup; informasi risiko bencana, penyelamatan dan evakuasi korban, serta langkah pencegahan dan kesiapsiagaan lainnya.
BNPB menilai pelatihan kepada Sekretaris Daerah ini penting dilakukan sebagaimana yang diungkapkan Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI belum lama ini.
Dia mengungkapkan bahwa peran Sekretaris Daerah sebagai pejabat eselon I sangat sentral dalam pelaksanaan tugas BPBD di wilayah masing-masing, terutama dalam manajerial bantuan tunai/non tunai sehingga cepat disalurkan kepada masyarakat korban bencana.
Namun BNPB menemukan tak sedikit bupati - walikota menunjuk kepala BPBD dari pejabat golongan III atau yang kurang berpengalaman dalam urusan administrasi dan pengambilan keputusan darurat, sehingga kerap menghambat upaya penanganan bencana.
BNPB tidak ingin urusan administrasi penanganan bencana di daerah kembali menjadi hambatan di masa yang akan datang. Terlebih BNPB menerima alokasi anggaran tahun 2025 senilai Rp1,43 triliun, dengan rincian Rp306,4 miliar untuk Program Dukungan Manajemen dan Rp1,12 triliun untuk Program Ketahanan Bencana; pembentukan 181 desa tangguh bencana (Destana) - peremajaan logistik peralatan operasional BPBD.
Baca juga: BNPB: Langkah kontinjensi penting selamatkan anak-anak dalam bencana
Baca juga: BNPB siapkan pesantren Indonesia untuk misi pengurangan risiko bencana
Baca juga: BNPB: Dana perbaikan rumah korban gempa di Garut masih dalam proses
Pelatihan bertajuk Senior Disaster Management Training (SDMT) 2024 yang juga diikuti oleh sejumlah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu digelar secara hibrid di INA DRTG Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 21 dan 31 Oktober 2024.
Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan pelatihan diberikan untuk meningkatkan kapasitas sekretaris daerah dalam merespons bencana di wilayahnya masing-masing dan memiliki kesamaan visi dan misi dalam hal penanganan bencana yang tidak boleh dianggap sepele.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2008 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan Sekretaris Daerah juga sebagai Kepala Pelaksana BPBD.
Dalam peraturan menteri tersebut juga menjelaskan bahwa penanggulangan bencana menjadi bagian dari standar pelayanan minimal di setiap daerah dan wajib memiliki kajian risiko, rencana penanggulangan, dan rencana kontingensi bencana.
Kewajiban tersebut makin diperkuat dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menuntut daerah memiliki kesiapsiagaan mencakup; informasi risiko bencana, penyelamatan dan evakuasi korban, serta langkah pencegahan dan kesiapsiagaan lainnya.
BNPB menilai pelatihan kepada Sekretaris Daerah ini penting dilakukan sebagaimana yang diungkapkan Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI belum lama ini.
Dia mengungkapkan bahwa peran Sekretaris Daerah sebagai pejabat eselon I sangat sentral dalam pelaksanaan tugas BPBD di wilayah masing-masing, terutama dalam manajerial bantuan tunai/non tunai sehingga cepat disalurkan kepada masyarakat korban bencana.
Namun BNPB menemukan tak sedikit bupati - walikota menunjuk kepala BPBD dari pejabat golongan III atau yang kurang berpengalaman dalam urusan administrasi dan pengambilan keputusan darurat, sehingga kerap menghambat upaya penanganan bencana.
BNPB tidak ingin urusan administrasi penanganan bencana di daerah kembali menjadi hambatan di masa yang akan datang. Terlebih BNPB menerima alokasi anggaran tahun 2025 senilai Rp1,43 triliun, dengan rincian Rp306,4 miliar untuk Program Dukungan Manajemen dan Rp1,12 triliun untuk Program Ketahanan Bencana; pembentukan 181 desa tangguh bencana (Destana) - peremajaan logistik peralatan operasional BPBD.
Baca juga: BNPB: Langkah kontinjensi penting selamatkan anak-anak dalam bencana
Baca juga: BNPB siapkan pesantren Indonesia untuk misi pengurangan risiko bencana
Baca juga: BNPB: Dana perbaikan rumah korban gempa di Garut masih dalam proses
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Tags: