" Kami memastikan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal 150 produk UMKM Biak sudah terpenuhi," harap Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Jumat.
Diakuinya, terhitung sejak 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Diakuinya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal, menurut dia, harus mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan ini, lanjut dia, untuk yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Ketentuan ini juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024," harapnya.
Baca juga: BPJPH susuri pelaku usaha pastikan punya sertifikat jelang wajib halal
Baca juga: BPJPH susuri pelaku usaha pastikan punya sertifikat jelang wajib halal
Usior berharap, jajaran Disperindag Biak Numfor senantiasa memberikan tenaga pendamping pengurusan sertifikat halal sehingga dapat membantu pelaku UMKM di daerah ini.
Dia menyebut, ketika sertifikat halal ditetapkan bagi produk UMKM maka dapat menjamin kenyamanan dan kehalalan untuk konsumen.Beberapa sertifikat halal untuk produk UMKM Biak di antaranya makanan dan minuman, aneka kue, abon ikan tuna serta minyak goreng kelapa.
Baca juga: BPJPH: Produk nonhalal dikecualikan dari wajib sertifikasi halal