Sopir truk sampah cari uang tambahan dengan truk dinas tak dipecat
11 Juli 2014 02:50 WIB
Truk Sampah DKI Jakarta Ditahan. Sejumlah truk sampah milik Provinsi DKI Jakarta yang ditahan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, terpakir di GOR Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/4). Sebanyak 16 truk sampah itu ditahan karena melanggar perjanjian antara kota Bekasi dengan Provinsi DKI Jakarta tentang jam operasional truk sampah Jakarta yang melintasi Bekasi dari Jam 21.00-04.00. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) ()
Cikarang (ANTARA News) - Pihak Dinas Kebersihan Kebersihan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan tidak akan memecat enam oknum sopir truk sampah yang terbukti turut mengangkut limbah.
"Memang benar, ada sopir pengangkut sampah kami yang berbuat curang mengangkut limbah non-B3 ke penadah atau tengkulak menggunakan truk pemerintah. Enam sopir itu bertugas di Cibitung," ujar Kabid Kebersihan Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto, di Cikarang, Kamis.
Namun dia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran keras kepada pelakunya agar ke depan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Kami segera panggil enam oknum itu. Mereka semuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.
Menurut dia, para oknum tersebut akan diminta membuat pernyataan tertulis yang disaksikan oleh atasannya dengan sanksi berikutnya berupa penundaan pangkat hingga pemindahan tugas.
"Kami tidak sampai melakukan pemecatan, karena bagaimana pun juga para sopir itu sudah lama mengabdi di Pemkab Bekasi," katanya.
Dodi mengatakan, para sopir tersebut selanjutnya akan diberikan buku kendali bila akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
"Buku kendali itu berupa absensi yang wajib diketahui petugas terkait," katanya.
Dia berharap, tidak ada lagi oknum sopir yang mencari uang tambahan dengan cara memanfaatkan truk pemerintah.
"Karena bagaimana pun juga, bahan bakar yang mereka gunakan berasal dari uang daerah," katanya. (AFR/T007)
"Memang benar, ada sopir pengangkut sampah kami yang berbuat curang mengangkut limbah non-B3 ke penadah atau tengkulak menggunakan truk pemerintah. Enam sopir itu bertugas di Cibitung," ujar Kabid Kebersihan Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto, di Cikarang, Kamis.
Namun dia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran keras kepada pelakunya agar ke depan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Kami segera panggil enam oknum itu. Mereka semuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.
Menurut dia, para oknum tersebut akan diminta membuat pernyataan tertulis yang disaksikan oleh atasannya dengan sanksi berikutnya berupa penundaan pangkat hingga pemindahan tugas.
"Kami tidak sampai melakukan pemecatan, karena bagaimana pun juga para sopir itu sudah lama mengabdi di Pemkab Bekasi," katanya.
Dodi mengatakan, para sopir tersebut selanjutnya akan diberikan buku kendali bila akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
"Buku kendali itu berupa absensi yang wajib diketahui petugas terkait," katanya.
Dia berharap, tidak ada lagi oknum sopir yang mencari uang tambahan dengan cara memanfaatkan truk pemerintah.
"Karena bagaimana pun juga, bahan bakar yang mereka gunakan berasal dari uang daerah," katanya. (AFR/T007)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: