Jakarta (ANTARA) - Perilaku korupsi mengancam berbagai aspek, bukan hanya persoalan moralitas, tapi juga menghambat kemajuan bangsa. Dalam ranah pemerintahan atau birokrasi, ancaman ini menjadi lebih krusial karena dampaknya bisa dirasakan langsung sangat buruk dan masif oleh masyarakat luas.

Pada tingkat nasional, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan berbagai pendekatan, dari penegakan hukum, hingga perbaikan sistem pengawasan.

Di tingkat kementerian, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai langkah preventif dan solusi untuk menciptakan tata kelola yang bersih, termasuk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Sebagai lembaga pemerintah, KemenPPPA tidak terlepas dari risiko korupsi. Korupsi di kementerian ini tidak hanya berdampak pada rusaknya kredibilitas, tetapi juga mengancam pencapaian tujuan strategis kementerian dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.

Oleh karena itu, KemenPPPA mengambil langkah-langkah progresif dengan menerapkan Strategi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP yang lebih kuat. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam tubuh kementerian, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

SPIP ini dirancang untuk mencegah korupsi di semua lini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

Langkah ini tercermin dalam proyek perubahan yang berfokus pada Strategi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KemenPPPA.

Upaya ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal yang ada, menciptakan standar operasional yang lebih akuntabel, serta memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dipergunakan secara optimal, tanpa penyelewengan.

Selain itu, penguatan SPIP juga melibatkan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pemantauan anggaran. Dengan demikian, tidak hanya sistem yang diperbaiki, tetapi juga kualitas SDM yang berperan di dalamnya.


Signifikansi SPIP

Lalu, mengapa SPIP menjadi begitu penting? Sistem ini adalah kerangka kerja yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses yang berlangsung di dalam satu lembaga berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efektif dan efisien.

Di KemenPPPA, misalnya, SPIP bertindak sebagai sistem alarm dini yang membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya.

Dengan adanya SPIP, setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga tindakan perbaikan bisa segera dilakukan sebelum dampaknya meluas.

Di sisi lain, SPIP juga berfungsi untuk memperbaiki tata kelola lembaga secara keseluruhan. Di KemenPPPA, sistem ini memfasilitasi aliran informasi yang lebih transparan dan akuntabel antara berbagai unit kerja.

Hal ini sangat penting dalam menjaga integritas lembaga, mengingat KemenPPPA merupakan lembaga yang menjalankan program-program yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Ketika lembaga ini dapat mempertahankan kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik, maka program yang dicanangkan pun akan mendapatkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat.

Meskipun demikian, penerapan SPIP di KemenPPPA tidak serta-merta berjalan, tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan konsistensi penerapan SPIP di seluruh lini kementerian.

SPIP memerlukan komitmen dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pejabat tinggi, hingga staf pelaksana. Karena itu, upaya peningkatan kapasitas dan sosialisasi terkait SPIP menjadi sangat penting.

KemenPPPA telah berinisiatif untuk mengadakan berbagai pelatihan dan sosialisasi agar seluruh elemen lembaga memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan pentingnya pengendalian intern dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bersih.

Selain itu, sebuah langkah strategis lainnya yang diambil oleh KemenPPPA adalah penyusunan konsep grand design SPIP. Grand design bertindak sebagai peta jalan yang memandu pelaksanaan SPIP dengan lebih terstruktur dan terarah.

Dokumen ini mencakup berbagai elemen penting, seperti visi, misi, kebijakan, prosedur operasional, serta standar keamanan data.

Dengan adanya grand design, penerapan SPIP di KemenPPPA diharapkan menjadi lebih mudah diimplementasikan dan berkelanjutan. Salah satu bagian penting dari grand design ini adalah integrasi teknologi dalam proses pengendalian internal.

KemenPPPA juga telah mengadopsi platform, seperti Sistem Keuangan (SisKeu), yang memungkinkan setiap transaksi tercatat secara elektronik dan transparan. Hal ini memperkecil kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran karena setiap transaksi tercatat dan dapat diaudit.

Dampak dari penerapan SPIP yang efektif di KemenPPPA, bukan hanya dirasakan oleh internal kementerian, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Ketika kementerian menjalankan sistem kerja dengan lebih transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun akan meningkat.

Kepercayaan ini menjadi modal penting untuk mendukung keberhasilan berbagai program kementerian, khususnya yang berhubungan langsung dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Selain itu, penerapan SPIP juga diharapkan mampu menginspirasi kementerian lain untuk memperkuat pengendalian internal mereka dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.

Pada akhirnya, penguatan SPIP di KemenPPPA mencerminkan tekad pemerintah untuk melawan korupsi melalui perbaikan tata kelola. Upaya ini tidak hanya untuk mencegah kerugian keuangan negara, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Harapan besar bertumpu pada inisiatif ini, yaitu agar KemenPPPA menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menjalankan program-program yang bersih dan berintegritas.

Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat, langkah ini akan membawa kita lebih dekat menuju Indonesia yang bebas korupsi, di mana hak-hak perempuan dan anak terlindungi dalam sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.


*) Nur Handayani adalah Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, KemenPPPA RI