Kriminal kemarin, pelaku penyandera anak lalu orang tua aniaya anak
1 November 2024 05:12 WIB
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2020-2022 berinisial RP saat digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro beberapa hari ini masih menarik untuk Anda simak kembali hari ini, mulai dari Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia hingga aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka.
Berikut rangkumannya.
Eksekutor mayat tanpa kepala ternyata teman dekat korban
Polda Metro Jaya mengungkapkan eksekutor mayat tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) adalah teman dekat korban.
"Tersangka berinisial FF (43) merupakan teman dekat korban, pekerjaan karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi panggil pelapor terkait pencemaran nama baik korban air keras
Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil pelapor berinisial MAS (32) yang nama baiknya diduga dicemarkan oleh terlapor PN (30) pada Jumat siang (1/11).
"Pelapor akan melakukan klarifikasi. Kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi untuk esok hari jam 13.00 WIB oleh penyelidik dari Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis laki-laki berinisial IRML (5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.
"Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.
Baca selengkapnyadi sini.
Berikut rangkumannya.
Eksekutor mayat tanpa kepala ternyata teman dekat korban
Polda Metro Jaya mengungkapkan eksekutor mayat tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) adalah teman dekat korban.
"Tersangka berinisial FF (43) merupakan teman dekat korban, pekerjaan karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi panggil pelapor terkait pencemaran nama baik korban air keras
Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil pelapor berinisial MAS (32) yang nama baiknya diduga dicemarkan oleh terlapor PN (30) pada Jumat siang (1/11).
"Pelapor akan melakukan klarifikasi. Kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi untuk esok hari jam 13.00 WIB oleh penyelidik dari Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis laki-laki berinisial IRML (5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.
"Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.
Baca selengkapnyadi sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: