Disnakertransgi DKI nantikan keputusan MK soal UMP 2025
31 Oktober 2024 19:48 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dijumpai di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.
"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau sudah inkrah, di Kementerian akan menyusun aturan main, mekanisme, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi atau pakai PP yang baru," kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Kepulauan Seribu, Kamis.
Baca juga: Airlangga bertemu dengan asosiasi pengusaha guna bahas UMP 2025
Penyusunan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, Disnakertransgi DKI nantinya akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.
Hari juga mengatakan bahwa keputusan terkait UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November. Pembahasan soal UMP DKI 2025 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.
Baca juga: Kemenaker: Penetapan UMP jadi salah satu fokus di 100 hari pertama
"Nanti kami rapat di situ. Bagaimana caranya, bagaimana rumusnya, nanti apakah pakai alfa berapa, dulu alfanya kan 1-3. Apakah nanti diskusi, itu alfanya naik lagi sampai ke lima atau berapa, itu nggak tahu kami. Makanya nanti kita tunggu saja," jelas Hari.
Di sisi lain, Hari menjelaskan bahwa rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah akan berlangsung pada 18, 19, dan 20 November 2024. Disnakertransgi DKI kini masih menunggu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terkait inflasi Jakarta.
"Lalu. Paling lambat 21 November kami harus mengumumkan (nilai UMP DKI 2025). Biasanya saya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20, itu maraton. Maraton itu, bisa 21 (November) kami tetapkan," kata Hari.
Sebelumnya, buruh sempat melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota pada Rabu (30/10). Mereka menuntut UMP DKI 2025 naik 8 hingga 10 persen.
Baca juga: Airlangga: Detail kenaikan upah minimum 2025 tunggu data BPS
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan berupaya menindaklanjuti keinginan buruh.
“Perwakilan buruh menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan," kata Teguh.
Kendati demikian, Teguh menyebut bahwa ada beberapa proses yang perlu dilakukan dan kini sedang dalam pembahasan.
Teguh juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berdiam dan akan melakukan upaya-upaya yang diharapkan bisa diterima seluruh pihak termasuk para buruh.
"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau sudah inkrah, di Kementerian akan menyusun aturan main, mekanisme, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi atau pakai PP yang baru," kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Kepulauan Seribu, Kamis.
Baca juga: Airlangga bertemu dengan asosiasi pengusaha guna bahas UMP 2025
Penyusunan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, Disnakertransgi DKI nantinya akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.
Hari juga mengatakan bahwa keputusan terkait UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November. Pembahasan soal UMP DKI 2025 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.
Baca juga: Kemenaker: Penetapan UMP jadi salah satu fokus di 100 hari pertama
"Nanti kami rapat di situ. Bagaimana caranya, bagaimana rumusnya, nanti apakah pakai alfa berapa, dulu alfanya kan 1-3. Apakah nanti diskusi, itu alfanya naik lagi sampai ke lima atau berapa, itu nggak tahu kami. Makanya nanti kita tunggu saja," jelas Hari.
Di sisi lain, Hari menjelaskan bahwa rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah akan berlangsung pada 18, 19, dan 20 November 2024. Disnakertransgi DKI kini masih menunggu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terkait inflasi Jakarta.
"Lalu. Paling lambat 21 November kami harus mengumumkan (nilai UMP DKI 2025). Biasanya saya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20, itu maraton. Maraton itu, bisa 21 (November) kami tetapkan," kata Hari.
Sebelumnya, buruh sempat melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota pada Rabu (30/10). Mereka menuntut UMP DKI 2025 naik 8 hingga 10 persen.
Baca juga: Airlangga: Detail kenaikan upah minimum 2025 tunggu data BPS
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan berupaya menindaklanjuti keinginan buruh.
“Perwakilan buruh menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan," kata Teguh.
Kendati demikian, Teguh menyebut bahwa ada beberapa proses yang perlu dilakukan dan kini sedang dalam pembahasan.
Teguh juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berdiam dan akan melakukan upaya-upaya yang diharapkan bisa diterima seluruh pihak termasuk para buruh.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: