Pilkada 2024
KPU DKI ajak masyarakat cermat dalam membaca hasil survei
31 Oktober 2024 19:33 WIB
Pemilih melakukan coblos surat suara dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang diadakan di KPU DKI Jakarta, di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengajak masyarakat cermat dalam membaca hasil survei terutama di masa kampanye Pilkada 2024 termasuk metodologi yang digunakan sehingga memahami apabila menemukan perbedaan antara survei satu dengan lainnya.
"Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei tidak hanya sekedar membaca judulnya saja tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu," kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengamat nilai paslon Pilkada DKI belum berani bahas usia kendaraan
Berbicara lembaga survei, dia menyebutkan saat ini ada delapan lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU DKI antara lain Poltracking Indonesia, Kompas Media Nusantara, Charta Politika Indonesia, VoxPol Center, Cyrus Network, KedaiKOPI, Indikator, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Astri mengatakan lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei.
Baca juga: DKI survei kesiapan warga sebelum sebar nyamuk mengandung wolbachia
Salah satunya, sambung dia, lembaga survei tersebut diwajibkan menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan.
"Nantinya mereka diwajibkan untuk menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah mereka melakukan survei. Jadi ini kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan," ujar Astri.
Baca juga: Dinas Dukcapil: Penonaktifan NIK merujuk survei petugas di lapangan
Ketentuan tersebut menyatakan apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.
Adapun Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
"Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei tidak hanya sekedar membaca judulnya saja tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu," kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengamat nilai paslon Pilkada DKI belum berani bahas usia kendaraan
Berbicara lembaga survei, dia menyebutkan saat ini ada delapan lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU DKI antara lain Poltracking Indonesia, Kompas Media Nusantara, Charta Politika Indonesia, VoxPol Center, Cyrus Network, KedaiKOPI, Indikator, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Astri mengatakan lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei.
Baca juga: DKI survei kesiapan warga sebelum sebar nyamuk mengandung wolbachia
Salah satunya, sambung dia, lembaga survei tersebut diwajibkan menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan.
"Nantinya mereka diwajibkan untuk menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah mereka melakukan survei. Jadi ini kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan," ujar Astri.
Baca juga: Dinas Dukcapil: Penonaktifan NIK merujuk survei petugas di lapangan
Ketentuan tersebut menyatakan apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.
Adapun Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: