Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor kakaktua koki (Cacatua Galerita) dan satu ekor Pelandu Aru (Thylogale bruni) di atas Kapal Motor (KM) Nggapulu di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
“Satwa dilindungi itu berhasil diamankan saat Petugas Resort KSDA Dobo telah melakukan pengawasan di KM Nggapulu yang baru tiba dari Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, petugas berhasil mengamankan dua ekor satwa liar yang dilindungi dari calon penumpang yang baru naik ke KM Nggapulu melalui tangga Dek 4.
Petugas pun memberikan penjelasan terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai satwa liar yang dilindungi terhadap calon penumpang tersebut sehingga bersedia menyerahkan secara suka rela satwa tersebut kepada petugas.
“Petugas kami langsung membawa satwa tersebut ke kantor stasiun konservasi satwa (SKS) Dobo untuk di karantina sebelum dilepasliarkan. Dari hasil pengamatan satwa-satwa tersebut dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan kakatua jambul kuning
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 25 satwa dilindungi, burung hingga ular
Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: Karantina Sampit gagalkan penyelundupan 54 burung ke luar pulau
Baca juga: Karantina Lampung amankan 1.028 burung dilindungi di Bakauheni
Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa burung nuri pipih merah betina
BKSDA Maluku amankan satwa dilindungi kakaktua koki di kapal
31 Oktober 2024 19:30 WIB
Salah satu satwa dilindungi berupa burung kakaktua yang diamankan BKSDA Maluku. ANTARA/Winda Herman
Pewarta: Winda Herman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Tags: