Mantan Kajari Praya dituntut 12 tahun penjara
10 Juli 2014 15:11 WIB
Mantan Kajari Praya Subri meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/1). Subri diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok, NTB. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Mataram (ANTARA News)- Terdakwa penerima suap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Subri, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Tim jaksa penuntut umum Asril Alimina dan Ali Fikri saat membacakan tuntutan setebal 669 halaman dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sutarno, Kamis, meminta majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp250 juta.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, tim JPU Asril Alimina dan Ali Fikri, menyatakan bahwa terdakwa Subri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan ketiga primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut 12 tahun penjara, karena sebagai jaksa, Subri dituduh telah mencoreng institusi pemerintah, termasuk menghambat upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai Kajari semestinya memberi contoh bukan malah sebaliknya melakukan perbuatan yang melanggar pidana,"ujarnya.
Sementara hal lain yang meringankan terdakwa, yakni selama persidangan terdakwa sopan, kooperatif dan masih memiliki keluarga.
Subri, didakwa terlibat menerima suap dari Direktur Pantai ANN Lusita Anie Razak. Keduanya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kamar sebuah hotel di kawasan wisata Pantai Senggigi, akhir Desember tahun 2013 lalu. Selain keduanya, KPK juga menemukan barang bukti uang senilai Rp200 juta.
Lusita Anie Razak sendiri dituntut 5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp200 juta.
(KR-NIA)
Tim jaksa penuntut umum Asril Alimina dan Ali Fikri saat membacakan tuntutan setebal 669 halaman dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sutarno, Kamis, meminta majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp250 juta.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, tim JPU Asril Alimina dan Ali Fikri, menyatakan bahwa terdakwa Subri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan ketiga primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut 12 tahun penjara, karena sebagai jaksa, Subri dituduh telah mencoreng institusi pemerintah, termasuk menghambat upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai Kajari semestinya memberi contoh bukan malah sebaliknya melakukan perbuatan yang melanggar pidana,"ujarnya.
Sementara hal lain yang meringankan terdakwa, yakni selama persidangan terdakwa sopan, kooperatif dan masih memiliki keluarga.
Subri, didakwa terlibat menerima suap dari Direktur Pantai ANN Lusita Anie Razak. Keduanya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kamar sebuah hotel di kawasan wisata Pantai Senggigi, akhir Desember tahun 2013 lalu. Selain keduanya, KPK juga menemukan barang bukti uang senilai Rp200 juta.
Lusita Anie Razak sendiri dituntut 5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp200 juta.
(KR-NIA)
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: