Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa dua guru Jakarta International School (JIS) berinisial NB dan FT terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di sekolah itu.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis, mengatakan polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu terlapor, guru JIS lain berinisial ED, pada Jumat (11/7).

Rikwanto mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara usai memeriksa ketiga guru JIS guna memastikan peningkatan status hukum pengajar sekolah bertaraf internasional itu.

Rikwanto menyatakan polisi melimpahkan tahap kedua berkas berita acara pemeriksaan, barang bukti dan lima tersangka tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS AK (6).

Ia menambahkan, polisi juga sudah melimpahkan berkas perkara tersangka perkara kejahatan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak JIS yang berinisial AF, Agun, Awan, Syahrial dan Zainal ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Orangtua satu murid taman kanak-kanak JIS melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan seksual yang diduga melibatkan beberapa guru JIS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya awal Juni 2014.