Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan memvonis terdakwa pencuri buah kelapa sawit di Kecamatan Rambutan Banyuasin I selama enam tahun penjara.

Pembacaan vonis tersebut dilakukan di persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis.

"Menyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pengancaman kepada terdakwa Iwan dalam kasus pencurian sawit dengan kurungan penjara selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Balai, Novita.

Ia menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan kerugian bagi pihak korban yakni koperasi, dan melakukan pengancaman saksi yang menyebabkan trauma dan kehilangan pekerjaan.

Adapun hal yang meringankan terdakwa ialah merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa tetap ditahan bersama dengan barang bukti yang disita di antaranya terdapat alat bukti sebanyak 36 surat berikut daftar pemilik.

Sementara kuasa hukum terdakwa Iwan, yakni Diky Agustiawan mengatakan pihaknya langsung menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya itu.

Menurutnya, kliennya tidak melakukan pencurian sawit di lahan milik koperasi di Banyuasin tersebut, karena kliennya sendiri yang merupakan pemilik lahan kebun sawit tersebut.

"Klien kami ada bukti surat pengakuan hak (SPH) dari lahan kebun sawit ini, jadi ia tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya bahkan menghadirkan saksi yang menanam sawit tersebut pada saat orang tua terdakwa masih hidup dan telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.

Ia menambahkan pihaknya diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengurus melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Ia juga berharap kliennya dapat terbebas dari jeratan hukuman penjara tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.