KKP terima pengakuan internasional atas tata kelola layanan kelautan
31 Oktober 2024 15:17 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima pengakuan berskala internasional atas tata kelola layanan di bidang jasa kelautan berupa Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP dan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu. ANTARA/HO-Humas KKP.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerima pengakuan berskala internasional atas tata kelola layanan di bidang jasa kelautan yang dinilai berkualitas.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa pengakuan tersebut diterima karena layanan kelautan yang diberikan dinilai berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.
"Pengakuan tersebut berupa Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP dan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu pada pelayanan di Direktorat Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL)," kata Victor.
Ia menyampaikan bahwa keduanya diperlukan untuk mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan Ditjen PKRL. Hal tersebut penting untuk mendorong kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.
“Sertifikasi ISO ini juga menjadi langkah bagi Direktorat Jasa Kelautan untuk menerapkan segera Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM)," terang Victor.
Victor meminta pengakuan berstandar internasional yang telah diraih harus menjadi motivasi bagi seluruh pegawai pada Ditjen PKRL untuk memiliki standar yang sama sehingga mampu menerapkan standar pelayanan publik yang bertaraf internasional.
"Sertifikat bukanlah tujuan akhir dicapai, lebih penting adalah implementasinya. Dalam mengelola perizinan mungkin akan banyak sekali tantangan dan hambatan. Maka sertifikat ISO ini harus menjadi pengingat komitmen kita untuk tetap menjaga mutu perizinan dan anti terhadap penyuapan," imbuhnya.
Baca juga: KKP Terus Perjuangkan Tata Kelola Tuna Sirip Biru Selatan Pada Sidang Komisi CCSBT
Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda menyampaikan bahwa bentuk pelayanan dengan ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015 ini telah diterapkan dalam pengelolaan Izin Pelaksanaan Reklamasi, Izin Pemanfaatan Pasir Laut, Izin Pengangkatan BMKT, Izin Produksi Garam, Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi dan Izin Wisata Bahari.
“Hal ini yang patut kita syukuri karena selaras dengan Core Value berAKHLAK yang digaungkan oleh Kementerian PAN RB dalam rangka reformasi birokrasi,” jelas Huda.
Dia mengungkapkan bahwa capaian itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada publik.
Menteri Trenggono sebelumnya juga menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Baca juga: Kementerian PANRB dukung penguatan tata kelola di lingkup KKP
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa pengakuan tersebut diterima karena layanan kelautan yang diberikan dinilai berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.
"Pengakuan tersebut berupa Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP dan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu pada pelayanan di Direktorat Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL)," kata Victor.
Ia menyampaikan bahwa keduanya diperlukan untuk mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan Ditjen PKRL. Hal tersebut penting untuk mendorong kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.
“Sertifikasi ISO ini juga menjadi langkah bagi Direktorat Jasa Kelautan untuk menerapkan segera Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM)," terang Victor.
Victor meminta pengakuan berstandar internasional yang telah diraih harus menjadi motivasi bagi seluruh pegawai pada Ditjen PKRL untuk memiliki standar yang sama sehingga mampu menerapkan standar pelayanan publik yang bertaraf internasional.
"Sertifikat bukanlah tujuan akhir dicapai, lebih penting adalah implementasinya. Dalam mengelola perizinan mungkin akan banyak sekali tantangan dan hambatan. Maka sertifikat ISO ini harus menjadi pengingat komitmen kita untuk tetap menjaga mutu perizinan dan anti terhadap penyuapan," imbuhnya.
Baca juga: KKP Terus Perjuangkan Tata Kelola Tuna Sirip Biru Selatan Pada Sidang Komisi CCSBT
Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda menyampaikan bahwa bentuk pelayanan dengan ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015 ini telah diterapkan dalam pengelolaan Izin Pelaksanaan Reklamasi, Izin Pemanfaatan Pasir Laut, Izin Pengangkatan BMKT, Izin Produksi Garam, Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi dan Izin Wisata Bahari.
“Hal ini yang patut kita syukuri karena selaras dengan Core Value berAKHLAK yang digaungkan oleh Kementerian PAN RB dalam rangka reformasi birokrasi,” jelas Huda.
Dia mengungkapkan bahwa capaian itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada publik.
Menteri Trenggono sebelumnya juga menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Baca juga: Kementerian PANRB dukung penguatan tata kelola di lingkup KKP
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: