"Kami sekali lagi mengingatkan Pak Menkes dan jajaran untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena kami masih lihat masih banyak yang melenceng-melenceng tidak sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang sudah kita sepakati," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Komisi IX DPR, kata Felly, menilai bahwa peraturan-peraturan pelaksana itu bernilai penting sebagai landasan regulasi transformasi kesehatan di Tanah Air.
Baca juga: Komisi IX dorong revisi PP 28/2024 guna cegah munculnya tafsir liar
Dia menjelaskan Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga: Kemenkes: Alat kontrasepsi hanya untuk remaja yang sudah menikah
"Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan," kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti.
Baca juga: Wapres serap aspirasi ulama Madura soal PP pelaksana UU Kesehatan