Kejar-kejaran dengan Ferry Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sejuta Batang Rokok Ilegal
31 Oktober 2024 14:21 WIB
Setelah sempat terlibat kejar-kejaran dengan ferry cepat atau high speed craft (HSC), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dapat menghentikan laju HSC tersebut dan menggagalkan upaya penyelundupan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung, Karimun, pada Sabtu (26/10)
Karimun (ANTARA) - Setelah sempat terlibat kejar-kejaran dengan ferry cepat atau high speed craft (HSC), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dapat menghentikan laju HSC tersebut dan menggagalkan upaya penyelundupan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung, Karimun, pada Sabtu (26/10).
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. "Saat sedang melakukan patroli, petugas kami mendapatkan informasi adanya HSC yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatra. Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran," ujarnya.
Setelah dilakukan pengajaran, petugas menemukan rokok ilegal dengan jumlah satu juta batang. Diperkirakan nilai barang sebesar 2,4 miliar Rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar 1 miliar Rupiah. "Saat ini, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah kami amankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Robby.
Robby menegaskan penindakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. "Saat sedang melakukan patroli, petugas kami mendapatkan informasi adanya HSC yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatra. Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran," ujarnya.
Setelah dilakukan pengajaran, petugas menemukan rokok ilegal dengan jumlah satu juta batang. Diperkirakan nilai barang sebesar 2,4 miliar Rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar 1 miliar Rupiah. "Saat ini, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah kami amankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Robby.
Robby menegaskan penindakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Tags: