Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita terpopuler yang menarik untuk disimak pada Kamis pagi, mulai dari Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina hingga guru honorer Supriyani dipaksa mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8). Berikut rangkuman berita selengkapnya :
1. Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Selengkapnya di sini.
2. Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023. Selengkapnya di sini.
3.Profil Tom Lembong, mantan Mendag tersangka korupsi impor gula
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selengkapnya di sini.
4.Soal Rudy Soik, Karopenmas: Langkah dilakukan polda bagian dari sistem
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam kasus Ipda Rudy Soik merupakan bagian dari sistem yang ada di tubuh Polri. Selengkapnyadi sini.
5.Sidang guru honorer Konsel, saksi ungkap Supriyani dipaksa mengaku
Sidang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berlanjut pada pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8). Selengkapnya di sini.
Terpopuler, Kejati tahan panitera PN hingga Supriyani dipaksa mengaku
31 Oktober 2024 08:02 WIB
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 berinisial RP saat di gelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Ilham Kausar.
Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: