Amman, Yordania (ANTARA) - Yordania pada Rabu (30/10) mengecam undang-undang Israel yang melarang misi diplomatik asing di Yerusalem Timur yang diduduki.
Legislasi ini disetujui Knesset (parlemen Israel) pada Selasa (29/10) malam dengan perolehan suara 29 berbanding 7.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam produk undang-undang tersebut sebagai "upaya untuk mengubah demografi dan status hukum wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur."
Kementerian itu menegaskan bahwa semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah status kota tersebut "batal demi hukum menurut hukum internasional."
Yordania mendesak Israel untuk menghentikan "pelanggaran terus-menerus terhadap status quo sejarah dan hukum di Yerusalem yang diduduki," sambil merujuk pada eskalasi terbaru Israel di Gaza, Lebanon, dan Tepi Barat.
"Semua langkah Israel untuk mencaplok Yerusalem Timur bertentangan dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta pendapat terbaru dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa keberadaan Israel di Gaza dan Tepi Barat merupakan pendudukan ilegal," tambahnya.
Undang-undang baru dari Knesset ini melarang negara asing membuka konsulat atau kantor perwakilan di Yerusalem Timur kecuali mereka terakreditasi ke Israel.
Palestina, dengan dukungan konsensus internasional, melihat Yerusalem Timur sebagai ibu kota bagi negara Palestina yang diharapkan, sementara Israel mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Sebelumnya pada Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah "ilegal" dan menuntut evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Yordania kecam pelanggaran hukum Israel di Beit Lahia, Gaza utara
Baca juga: Yordania bantah biarkan jet tempur Israel terbang untuk serang Iran
Baca juga: Yordania: Langkah pertama de-eskalasi adalah Israel setop serang Gaza
Yordania kecam UU Israel melarang misi diplomatik di Yerusalem timur
31 Oktober 2024 07:51 WIB
Yordania pada Rabu (30/10/2024) mengecam undang-undang Israel yang melarang misi diplomatik asing di Yerusalem Timur yang diduduki. ANTARA/Anadolu/py.
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: