"Terdakwa adalah warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Diungkapkan oleh JPU bahwa terdakwa Arjuna ditangkap pada tanggal 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Awalnya pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.
"Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi, dan melihat terdakwa Arjuna Faddli Sinaga sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima," ucapnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.
Baca juga: Polres Serang tangkap 7 pengedar pil koplo
Baca juga: Agus Andrianto: Korban penyalahgunaan narkoba harus dapat rehabilitasi
Saat diinterogasi petugas, terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen. Polisi kemudian menemukan 4 bungkus plastik teh Tiongkok sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.Baca juga: Polres Serang tangkap 7 pengedar pil koplo
Baca juga: Agus Andrianto: Korban penyalahgunaan narkoba harus dapat rehabilitasi
Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang yang dikenal bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya untuk membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Septian.
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Arjuna melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Vera Yetty Magdalena melanjutkan persidangan pada pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada hari Rabu (6/11) dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan penuntut umum," kata hakim Vera.