Pilkada 2024
Pemilih bisa urus pindah memilih hingga sepekan jelang pungut suara
30 Oktober 2024 20:48 WIB
Pemilih difabel bersama pendampingnya selesai mencoblos dalam simulasi pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang diadakan KPU DKI Jakarta di Gelanggang Remaja, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pemilih masih bisa mengurus pindah lokasi memilih hingga sepekan menjelang pemungutan suara di Pilkada Jakarta 2024 namun hanya untuk empat keadaan, salah satunya tugas di tempat lain.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Rabu, menyebutkan, tiga keadaan lainnya, yakni menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana.
"Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 51 ayat 3," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menutup pelayanan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 pada 28 Oktober lalu atau H-30 menjelang hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Jakbar lelang sisa logistik Pemilu 2024 pada Desember
Dengan demikian, ada kondisi-kondisi yang tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih, yaitu bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi dan pindah domisili.
Fahmi mengatakan ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 Pasal 51 Ayat 2.
Lalu, bagi warga Jakarta yang tak mengajukan pindah lokasi memilih, masih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
"Jika masih ada warga Jakarta yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik-nya, selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai jam 13.00," katanya.
Baca juga: Praktisi ingatkan pemberian MPASI bagian dari pencegahan stunting
Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.
Warga bisa memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.
Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Rabu, menyebutkan, tiga keadaan lainnya, yakni menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana.
"Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 51 ayat 3," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menutup pelayanan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 pada 28 Oktober lalu atau H-30 menjelang hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Jakbar lelang sisa logistik Pemilu 2024 pada Desember
Dengan demikian, ada kondisi-kondisi yang tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih, yaitu bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi dan pindah domisili.
Fahmi mengatakan ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 Pasal 51 Ayat 2.
Lalu, bagi warga Jakarta yang tak mengajukan pindah lokasi memilih, masih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
"Jika masih ada warga Jakarta yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik-nya, selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai jam 13.00," katanya.
Baca juga: Praktisi ingatkan pemberian MPASI bagian dari pencegahan stunting
Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.
Warga bisa memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.
Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: