Pengadilan perintahkan Najib Razak lakukan bela diri 25 dugaan korupsi
30 Oktober 2024 20:31 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan banding Malaysia di Putrajaya, Malaysia, Senin (5/4/2021). Pengadilan banding Malaysia mulai menggelar sidang untuk mendengarkan pembelaan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terkait kasus skandal korupsi multi-miliar dolar dana negara di lembaga 1MBD. ANTARA FOTO/REUTERS/ Lim Huey Teng/rwa.
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan di Kuala Lumpur memerintahkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk melakukan pembelaan diri atas 25 tuduhan dugaan korupsi dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebesar 2,3 miliar ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp8,2 triliun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Rabu, memutuskan tuduhan itu merupakan kasus prima facie, setelah penuntut berhasil membuktikan semua tuduhannya yang sah dan betul secara undang-undang.
Najib menghadapi empat tuduhan penggunaan jabatannya untuk menerima suap sebesar RM2,3 miliar dana 1MDB, serta 21 tuduhan pencucian uang untuk jumlah yang sama.
Hakim memutuskan proses pembelaan diri Najib akan berlangsung selama 97 hari dalam rentang waktu mulai dari 2 Desember 2024 hingga 7 November 2025.
Ketua tim kuasa hukum Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah kepada media mengatakan mereka merasa sangat kecewa atas putusan sidang. Dirinya memastikan Najib akan melakukan pembelaan, juga memberikan kesaksian, selain juga ada 11 orang saksi lain yang akan hadir dalam proses pembelaan.
Baca juga: Mantan PM Najib Razak minta maaf kepada rakyat Malaysia
Baca juga: Pengadilan Banding Malaysia kuatkan pembebasan Najib Razak
Saat ditanya terkait dengan permohonan maaf Najib baru-baru ini, ia mengatakan permohonan maaf itu karena kasus dana 1MDB itu terjadi pada masa kliennya memerintah. Permohonan maaf itu bukan mengatakan kliennya melakukan seperti yang dituduhkan.
Untuk empat tuduhan penerimaan suap RM2,3 miliar, Najib didakwa berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia tahun 2009 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 (1) Undang-undang yang sama, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda lima kali lipat nilai korupsi atau RM10.000 atau mana yang lebih tinggi lika terbukti bersalah.
Sementara itu, untuk 21 tuduhan pencucian uang RM2,3 miliar dana 1MDB, mantan Presiden UMNO itu didakwa berdasarkan Pasal 4 (1)(a) Undang-undang Pencegahan Pencucian Uang Haram, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil dari Aktivitas Haram 2001.
Jika terbukti bersalah atas 21 tuduhan itu, Najib terancam hukuman denda maksimal RM5 juta (sekitar Rp17,9 miliar) atau penjara hingga lima tahun, atau kedua-duanya.
Sejak Agustus 2022, Najib menjalani hukuman kurungan di Penjara Kajang setelah divonis bersalah menyelewengkan dana RM42 juta atau sekitar Rp149 miliar dari SRC International Sdn Bhd. Hukumannya dikurangi dari 12 tahun menjadi enam tahun, dari denda RM210 juta atau sekitar Rp747,6 miliar menjadi RM50 juta atau sekitar Rp178 miliar setelah mendapatkan pengampunan Raja.
Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Rabu, memutuskan tuduhan itu merupakan kasus prima facie, setelah penuntut berhasil membuktikan semua tuduhannya yang sah dan betul secara undang-undang.
Najib menghadapi empat tuduhan penggunaan jabatannya untuk menerima suap sebesar RM2,3 miliar dana 1MDB, serta 21 tuduhan pencucian uang untuk jumlah yang sama.
Hakim memutuskan proses pembelaan diri Najib akan berlangsung selama 97 hari dalam rentang waktu mulai dari 2 Desember 2024 hingga 7 November 2025.
Ketua tim kuasa hukum Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah kepada media mengatakan mereka merasa sangat kecewa atas putusan sidang. Dirinya memastikan Najib akan melakukan pembelaan, juga memberikan kesaksian, selain juga ada 11 orang saksi lain yang akan hadir dalam proses pembelaan.
Baca juga: Mantan PM Najib Razak minta maaf kepada rakyat Malaysia
Baca juga: Pengadilan Banding Malaysia kuatkan pembebasan Najib Razak
Saat ditanya terkait dengan permohonan maaf Najib baru-baru ini, ia mengatakan permohonan maaf itu karena kasus dana 1MDB itu terjadi pada masa kliennya memerintah. Permohonan maaf itu bukan mengatakan kliennya melakukan seperti yang dituduhkan.
Untuk empat tuduhan penerimaan suap RM2,3 miliar, Najib didakwa berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia tahun 2009 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 (1) Undang-undang yang sama, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda lima kali lipat nilai korupsi atau RM10.000 atau mana yang lebih tinggi lika terbukti bersalah.
Sementara itu, untuk 21 tuduhan pencucian uang RM2,3 miliar dana 1MDB, mantan Presiden UMNO itu didakwa berdasarkan Pasal 4 (1)(a) Undang-undang Pencegahan Pencucian Uang Haram, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil dari Aktivitas Haram 2001.
Jika terbukti bersalah atas 21 tuduhan itu, Najib terancam hukuman denda maksimal RM5 juta (sekitar Rp17,9 miliar) atau penjara hingga lima tahun, atau kedua-duanya.
Sejak Agustus 2022, Najib menjalani hukuman kurungan di Penjara Kajang setelah divonis bersalah menyelewengkan dana RM42 juta atau sekitar Rp149 miliar dari SRC International Sdn Bhd. Hukumannya dikurangi dari 12 tahun menjadi enam tahun, dari denda RM210 juta atau sekitar Rp747,6 miliar menjadi RM50 juta atau sekitar Rp178 miliar setelah mendapatkan pengampunan Raja.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: