"Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.
Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dibawa dari Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Selama ini sejak korban baru lahir dibesarkan atau diurus oleh neneknya di Kupang.
Baca juga: Ibu penganiaya anak di Jagakarsa idap gangguan mental
"Yang dia akuinya adalah orang tuanya itu berada di Kupang. Itu yang membuat sakit hati dari kedua orang tuanya," katanya.
Akibatnya mulai Juni sampai Oktober 2024 korban selalu mendapatkan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu.
Baca juga: Suami-istri jadi tersangka kasus penganiayaan dua balita di Jakut
Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Hasil penyidikan menemukan keterangan dan bukti bahwa korban sudah mendapatkan penyiksaan sejak Juni hingga Oktober. Bahkan, korban tidak diberi makan atau jarang diberi makan.
Baca juga: Polisi ungkap penyebab Awan tewas setelah dianiaya ayah kandungnya
Untuk korban, tambah Nicolas, di bawah pengawasan Polres Metro Jaktim dan dibawa ke rumah aman atau "safe house".
"Bagaimana agar korban ini bisa melanjutkan kehidupannya. Apakah di Jakarta atau kita kembalikan ke neneknya yang di Kupang," ujarnya.