Bengkulu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan terkait seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan.

"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024," kata Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah di Bengkulu, Rabu.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, beserta Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin dan M Arif Hidayat, masing-masing berstatus sebagai teradu I sampai teradu III dalam perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024.

Ketiganya diadukan karena diduga tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam melaksanakan seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.

Salah satu tindakan para teradu adalah melaksanakan ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara daring dengan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Para teradu juga tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Gito Media Manna Pratama, salah satu kuasa prinsipal.

Baca juga: DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso

Perkara tersebut diadukan oleh Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani yang memberikan kuasa kepada Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama.

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengakui bahwa pihaknya memang mengadakan ujian evaluasi kinerja secara daring.

Hal itu dilakukan karena dari sejumlah calon lokasi ujian yang disurvei Bawaslu Bengkulu Selatan, kondisi internetnya sedang dalam perawatan.

Ia mengatakan lokasi yang disurvei adalah empat sekolah tingkat menengah atas di Bengkulu Selatan, yaitu SMAN 1 Bengkulu Selatan, SMAN 2 Bengkulu Selatan, SMAN 5 Bengkulu Selatan, dan SMKN 1 Bengkulu Selatan.

Dari empat sekolah tersebut, hanya SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 2 Bengkulu Selatan yang kondisi internetnya baik. Namun, kedua sekolah akan digunakan untuk proses pelaksanaan seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) oleh KPU Bengkulu Selatan.

"Kami pun memutuskan dalam pleno untuk mengadakan ujian secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan," kata Arif.

Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk anggota Bawaslu Kepri

Sementara terkait tanggapan dari masyarakat yang disebut pihak pengadu, Arif menyatakan pihaknya tidak menerima tanggapan masyarakat di email resmi. Tanggapan masyarakat yang disebut pihak pengadu disampaikan ke alamat email yang sudah tak lagi dipakai oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.

Arif mengatakan tanggapan tersebut baru diketahui setelah seorang bernama Pani Pratama memberi informasi kepada Staf Bawaslu Bengkulu Selatan melalui pesan elektronik WhatsApp.

"Namun, setelah kami periksa isinya hanya imbauan kepada Bawaslu Bengkulu Selatan, bukan tanggapan atas hasil ujian evaluasi panwaslu kecamatan," katanya.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran mengatakan lembaganya telah melakukan sosialisasi pergantian email kepada masyarakat.

"Sosialisasi alamat email yang baru sudah disosialisasikan melalui media sosial," ucapnya.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Qolbi Khoiri (unsur Masyarakat) dan Emex Verzoni (unsur KPU).

Baca juga: DKPP terima 565 aduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu
Baca juga: DKPP terima 568 aduan pelanggaran KEPP hingga Oktober 2024