Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang disc jockey (DJ) yang juga selebgram perempuan berinisial AJP (25 tahun), karena mempromosikan dua situs judi daring di akun Instagram-nya sejak Mei hingga Oktober 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Rabu, mengungkapkan tersangka awalnya ditawarkan oleh seseorang untuk mempromosikan dua situs judi daring.
“Pelaku yang kita amankan memiliki followers 44.900 dengan nama akun @callme__pe dan situs judi online yang di-endorse adalah koinplay dan zaraplay,” kata Bismo.
Ia menyebutkan, untuk mempromosikan dua situs judi daring tersebut, tersangka mendapatkan dua tarif yang berbeda yakni Rp3.650.000 dan Rp2,5 juta. Tarif tersebut dibayarkan satu bulan sekali, dengan mempromosikan dua kali sehari.
Bismo menegaskan, Polresta Bogor Kota terus menggencarkan penangkapan terhadap segala bentuk perjudian hingga ke akarnya. Terlebih, judi daring ini menjadi atensi Presiden RI dan Kapolri.
“Saat ini kami lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan. Yaitu yang memerintahkan, yang mentransfer sejumlah biaya tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024.
“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.
DJ promosikan judi daring di Kota Bogor ditangkap polisi
30 Oktober 2024 15:52 WIB
DJ yang menjadi tersangka kasus judi daring, AJP (25) dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)
Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: