Bawaslu imbau masyarakat dokumentasikan hasil penghitungan suara
8 Juli 2014 23:52 WIB
Pengamanan Data Pemilu. Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) bersama Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/10). Bawaslu minta dilibatkan dalam kerja sama antara KPU dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) terkait pengamanan data pemilu sebagaimana fungsinya mengawasi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) ()
Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin mendokumentasikan kegiatan dan hasil penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat kelurahan serta kecamatan.
"Kami mangimbau hal itu agar dapat meminimalisasi bentuk kecurangan atau pelanggaran di mulai dari tingkat TPS. Dokumentasi bisa dilakukan dengan menggunakan kamera video maupun foto," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam rilis yang diterima, Selasa malam.
Kemudian dia juga mengimbau masyarakat agar datang ke TPS pada pagi hari, untuk mengantisipasi menumpuknya pemilih di menit terakhir pemungutan suara karena tidak ada penambahan waktu dengan alasan apa pun.
"Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13. 00 WIB," katanya.
Selanjutnya, kata dia, agar KPPS segera melakukan penghitungan suara mulai pukul 13.00 WIB, tidak boleh lebih awal, dan tidak boleh juga terlambat atau diulur-ulur.
Diimbau juga, lanjut kata dia, agar segera setelah penghitungan suara selesai Ketua KPPS secepatnya mengisi formulir C1 dan memberikan kepada saksi dan pengawas Pemilu supaya tidak menimbulkan fitnah dan kecurigaan-kecurigaan. "Karena tingginya persaingan kedua pasangan calon, sekaligus untuk menimalisir persoalan yang bisa memancing hal-hal yang tidak diinginkan berhubung admistrasi Pilpres tidak lagi serumit Pemilihan Umum Legislatif lalu," katanya.
Jadi menurut dia tidak ada alasan belum selesai, waktu yang paling ditolerir untuk menyerahkan hasil (C1) kepada saksi dan pengawas adalah sampai pukul 17.00 WIB.
"Jika lewat dari itu, patut dicurigai sudah ada indikasi permainan atau akan melakukan kecurangan, karena penghitungan satu kotak suara yang dimulai jam 13.00 WIB seharusnya sudah selesai jam 15.00 atau 16.00 WIB," katanya.
Jika ada TPS yang sampai malam belum memberikan C1 kepada saksi atau pengawas, menurut dia hal itu patut dicurigai ada kecurangan atau permainan.
Selanjutnya dia juga mengimbau, agar penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengawas untuk menjaga netralitas.
"Kami minta penyelenggara dari Bawaslu dan jajaran KPU tidak mendukung salah satu pasangan calon," kata dia.
Kepada aparatur negara, baik pegawai negeri (PNS) maupun TNI/Polri, jajaran pemerintah daerah, kecamatan dan pemerintah desa, lanjut kata dia, juga diminta untuk menjaga netralitas untuk mendukung dan menjunjung tiunggi profesionalitas masing-masing lembaga.
"Jangan sampai terlibat dalam dukung mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Indonesia," katanya. (FZR)
"Kami mangimbau hal itu agar dapat meminimalisasi bentuk kecurangan atau pelanggaran di mulai dari tingkat TPS. Dokumentasi bisa dilakukan dengan menggunakan kamera video maupun foto," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam rilis yang diterima, Selasa malam.
Kemudian dia juga mengimbau masyarakat agar datang ke TPS pada pagi hari, untuk mengantisipasi menumpuknya pemilih di menit terakhir pemungutan suara karena tidak ada penambahan waktu dengan alasan apa pun.
"Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13. 00 WIB," katanya.
Selanjutnya, kata dia, agar KPPS segera melakukan penghitungan suara mulai pukul 13.00 WIB, tidak boleh lebih awal, dan tidak boleh juga terlambat atau diulur-ulur.
Diimbau juga, lanjut kata dia, agar segera setelah penghitungan suara selesai Ketua KPPS secepatnya mengisi formulir C1 dan memberikan kepada saksi dan pengawas Pemilu supaya tidak menimbulkan fitnah dan kecurigaan-kecurigaan. "Karena tingginya persaingan kedua pasangan calon, sekaligus untuk menimalisir persoalan yang bisa memancing hal-hal yang tidak diinginkan berhubung admistrasi Pilpres tidak lagi serumit Pemilihan Umum Legislatif lalu," katanya.
Jadi menurut dia tidak ada alasan belum selesai, waktu yang paling ditolerir untuk menyerahkan hasil (C1) kepada saksi dan pengawas adalah sampai pukul 17.00 WIB.
"Jika lewat dari itu, patut dicurigai sudah ada indikasi permainan atau akan melakukan kecurangan, karena penghitungan satu kotak suara yang dimulai jam 13.00 WIB seharusnya sudah selesai jam 15.00 atau 16.00 WIB," katanya.
Jika ada TPS yang sampai malam belum memberikan C1 kepada saksi atau pengawas, menurut dia hal itu patut dicurigai ada kecurangan atau permainan.
Selanjutnya dia juga mengimbau, agar penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengawas untuk menjaga netralitas.
"Kami minta penyelenggara dari Bawaslu dan jajaran KPU tidak mendukung salah satu pasangan calon," kata dia.
Kepada aparatur negara, baik pegawai negeri (PNS) maupun TNI/Polri, jajaran pemerintah daerah, kecamatan dan pemerintah desa, lanjut kata dia, juga diminta untuk menjaga netralitas untuk mendukung dan menjunjung tiunggi profesionalitas masing-masing lembaga.
"Jangan sampai terlibat dalam dukung mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Indonesia," katanya. (FZR)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: