Pakai dan Selundupkan Sabu-Sabu, Penumpang Ferry Ini Kena Ringkus Bea Cukai
30 Oktober 2024 14:14 WIB
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, meringkus seorang penumpang ferry yang membawa narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun, pada 22 Oktober 2024
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, meringkus seorang penumpang ferry yang membawa narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun, pada 22 Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, ungkapkan kronologi penindakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10). "Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Kapal MV. OCEAN Dragon VIII, yang tiba dari Kukup (Malaysia)," ujarnya.
Petugas pun kemudian mewawancara penumpang yang diketahui merupakan warga negara Indonesia berinisial A tersebut. "Ia tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba, dan memang mengakui bahwa telah mengonsumsi narkoba. Setelahnya, segera kami laksanakan pemeriksaan badan dan kami menemukan tiga bungkusan berwarna hitam berisikan kristal putih di badan penumpang dimaksud," lanjut Jerry.
Berdasarkan pemeriksaan, isi bungkusan tersebut diketahui narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan total berat 140 gram. Barang bukti dan pelaku pun telah dilimpahkan kepada Polres Karimun dan saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Pelaku berinisial A pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu-sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari hasil penindakan ini, sekitar 700 jiwa generasi penerus bangsa telah terselamatkan. Upaya penindakan narkoba ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, termasuk narkoba. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya," tutup Jerry.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, ungkapkan kronologi penindakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10). "Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Kapal MV. OCEAN Dragon VIII, yang tiba dari Kukup (Malaysia)," ujarnya.
Petugas pun kemudian mewawancara penumpang yang diketahui merupakan warga negara Indonesia berinisial A tersebut. "Ia tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba, dan memang mengakui bahwa telah mengonsumsi narkoba. Setelahnya, segera kami laksanakan pemeriksaan badan dan kami menemukan tiga bungkusan berwarna hitam berisikan kristal putih di badan penumpang dimaksud," lanjut Jerry.
Berdasarkan pemeriksaan, isi bungkusan tersebut diketahui narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan total berat 140 gram. Barang bukti dan pelaku pun telah dilimpahkan kepada Polres Karimun dan saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Pelaku berinisial A pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu-sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari hasil penindakan ini, sekitar 700 jiwa generasi penerus bangsa telah terselamatkan. Upaya penindakan narkoba ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, termasuk narkoba. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya," tutup Jerry.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Tags: