"Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi secara kelembagaan juga memegang prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah hingga proses perkara pidana yang menyeret Wakil Ketua DPRD berinisial SL itu tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ade mengatakan pernyataan sikap ini merespons penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap SL pada Selasa (29/10) petang berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
"Mewakili segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa saudara kami. Semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini," katanya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Ade Sukron juga turut memastikan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat kolektif kolegial akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya saat ini sedang berproses untuk mengesahkan dan menetapkan peraturan berkaitan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.
"Tugas dan kewenangan unsur pimpinan DPRD terus berjalan demi terselenggara peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/10), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD setempat berinisial SL.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Kajari di Cikarang, Selasa petang.
Baca juga: Jaksa periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait gratifikasi
Dia mengatakan penetapan tersangka SL berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik, termasuk sejumlah dokumen serta satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.
Jaksa penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pasirtanjung, Cikarang Pusat, untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama setelah masa tahapan pemilu berakhir.
Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan hingga memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB.
"RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat," katanya.
Baca juga: Saksi kasus suap DPRD Bekasi mangkir panggilan kejaksaan
Baca juga: Kejaksaan tetapkan mantan Kadistan Bekasi sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Kejari geledah rumah kontraktor terkait suap DPRD Kabupaten Bekasi