Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menguatkan vonis 10 tahun penjara yang diberikan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kepada terdakwa eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58).

"Ya, majelis hakim banding memperkuat vonis 10 tahun penjara. Artinya, PT Medan sependapat dengan vonis yang diberikan Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, di Medan, Selasa.

Putusan banding Nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN ini, jelas dia, dibacakan pada 24 Oktober 2024, dipimpin Hakim Ketua Panusunan Harahap didamping Longser Sormin dan Aronta masing-masing Hakim Anggota.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 16 Agustus 2024 atas nama terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan yang dimintakan banding tersebut," tutur John.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya memvonis eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8).

Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.

"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Nazir.

Hakim menyatakan terdakwa Alwi Mujahit terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar yang menuntut terdakwa Alwi Mujahit dengan pidana penjara selama 20 tahun.