Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan lembaga tersebut akan memperkuat aktivitas rehabilitasi guna mengurangi kelebihan jumlah tahanan yang melampaui kapasitas penjara.

Ia mengungkapkan, sistem rehabilitasi akan dikuatkan melalui revisi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang digagas oleh BNN, sehingga tidak semua pengguna harus masuk ke dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami akan melihat kembali bagaimana sistem penghukuman terhadap para pengguna, itu harus dibedakan dengan para pengedar. Mudah-mudahan kami bisa melakukan analisa, sehingga nanti bisa berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," kata Marthinus saat mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, kunjungan kerja dengan agenda pengecekan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jakarta, Selasa.

Ia membeberkan, sistem hukum harus melihat secara adil tentang perbedaan antara menjadi pengguna dengan pengedar, sehingga revisi UU tersebut dibutuhkan untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya, serta mencegah penumpukan jumlah narapidana di penjara.

Menurut Marthinus, dalam memberantas narkoba dibutuhkan kolaborasi dan sinergi yang intens antar-semua pihak.

Baca juga: Menkumham menanggapi kelebihan kapasitas tahanan

Baca juga: Lapas dan Rutan di Kepri alami kelebihan kapasitas tahanan 60 persen


Ditambah, sudah ada delapan misi atau Astacita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, yang di dalamnya ada misi pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Jenderal bintang tiga Polri itu juga mengingatkan, penyalahgunaan narkoba adalah salah satu penyakit sosial masyarakat yang dapat menghancurkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat.

Untuk itu, langkah-langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh.

Pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba.

​​​​​​Oleh sebab itu, pendekatan yang lebih humanis akan terus dilakukan oleh BNN, khususnya daerah pedesaan di perbatasan negara yang rentan menjadi tempat atau pusat peredaran narkoba.