Karangan bunga tersebut dipasang di Taman Barat FISIP Unair pada Selasa (22/10).
Tindakan pembekuan BEM FISIP Unair ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yaitu Satryo Soemantri Brodjonegoro. Satryo meminta Rektor Universitas Airlangga untuk mencabut keputusan pembekuan tersebut.
Menurut Satryo, pemerintah mendukung kebebasan berekspresi mahasiswa sebagai bagian dari hak berpendapat yang dijamin, namun ia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan akuntabilitas dan tanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam hal ini, hubungan antara BEM, DPM dan Rektorat sering kali menjadi sorotan dalam pengelolaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan kampus.
BEM dalam lingkungan kampus berperan sebagai pelaksana program kemahasiswaan dan harus bekerja sama dengan DPM sebagai pengawas serta penyalur aspirasi mahasiswa.
Di sisi lain, Rektorat bertindak sebagai pihak otoritas yang mengarahkan kegiatan kemahasiswaan agar sejalan dengan kebijakan universitas.
Bagaimana hubungan antara BEM, DPM dan rektorat?
Hubungan antara ketiganya hampir serupa dengan model pemerintahan, di mana BEM bertindak layaknya "eksekutif" yang menjalankan program dan kegiatan, sementara DPM bertindak sebagai "legislatif" yang mengawasi dan memastikan setiap langkah BEM sesuai dengan kepentingan mahasiswa.
Sementara rektorat dalam hal ini berperan sebagai otoritas tertinggi kampus yang mengarahkan kebijakan dan memberikan pedoman kepada BEM dan DPM agar seluruh kegiatan kemahasiswaan dapat berjalan sesuai dengan visi dan aturan universitas.
Fungsi dan kedudukan BEM
- Kedudukan: BEM berada di tingkat universitas dan menjadi pelaksana utama berbagai kegiatan mahasiswa.
- Fungsi: Melaksanakan program kemahasiswaan, mengoordinasikan kegiatan di kampus, serta mengembangkan soft skill mahasiswa, seperti manajemen diri, komunikasi, dan kepemimpinan.
Fungsi dan kedudukan DPM
- Kedudukan: Sebagai badan perwakilan mahasiswa, DPM berfungsi untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak kampus dan memastikan bahwa segala kegiatan kemahasiswaan berjalan sesuai aturan.
- Fungsi: Mengawasi kinerja BEM, menampung dan menyampaikan aspirasi serta menetapkan aturan-aturan yang mendukung kegiatan mahasiswa.
Sementara itu, dalam lingkup organisasi kampus rektorat bertindak sebagai penentu kebijakan, memberikan arahan agar kegiatan mahasiswa tetap berpegang pada aturan dan visi universitas.
Rektorat berperan penting dalam memberikan persetujuan akhir atas keputusan-keputusan penting terkait kegiatan kemahasiswaan, terutama yang melibatkan aspirasi politik atau isu-isu sensitif lainnya.
Kejadian di FISIP Unair ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara BEM, DPM dan Rektorat.
Ketiganya memiliki tanggung jawab untuk saling mendukung dan menjaga agar kegiatan mahasiswa tidak hanya berjalan produktif namun juga kondusif dan sesuai dengan aturan yang berlaku baik di lingkungan kampus ataupun masyarakat.
Baca juga: Mendiktisaintek angkat bicara soal pembekuan BEM Fisip Unair
Baca juga: Tugas dan fungsi BEM di kampus, mengapa organisasi ini begitu penting?
Baca juga: Dekanat FISIP Unair resmi cabut surat pembekuan BEM