Kupang (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam semester I tahun 2006 menemukan 125.539 kasus pelanggaran di bidang keuangan dengan total nilai senilai Rp34,99 triliun. "Sejauh ini sudah 104.103 kasus dengan nilai sebesar Rp28,48 triliun yang ditindak-lanjuti sehingga masih ada 21.436 kasus senilai Rp6,52 triliun yang belum ditindak-lanjuti," kata Kepala BPKP, Arie Soelendro, di Kupang, Kamis. Ia berada di Kupang guna menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan BPKP untuk kerjasama penerapan tata kelola pemerintahan dan tata kelola perusahaan yang baik. Soelendro mengatakan, BPKP juga telah mengaudit Temuan Penyimpangan Keuangan (TPK) sebanyak 1.137 kasus dengan nilai Rp4,05 triliun dan 234,30 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 245,92 ribu franc Prancis. Penghitungan kerugian negara dari 719 kasus senilai Rp6,12 triliun dan 964,92 juta dolar AS. "Temuan ratusan ribu kasus dan audit TPK itu merupakan bentuk pengawasan represif dalam semester I tahun 2006. Kami juga melakukan pengawasan preventif dan edukatif," ujarnya. Menurut dia, pengawasan preventif dimaksudkan untuk membantu pemerintah dan BUMN/BUMD dalam mewujudkan good governance, sehingga BPKP melakukan asistensi terhadap pemerintah daerah dan BUMN/BUMD. Dalam asistensi terhadap pemerintah daerah, katanya, diketahui ada 164 pemerintah daerah telah menyusun laporan keuangan/neraca tahun sebelumnya, 156 pemerintah daerah mengimplementasikan sistem akuntasi keuangan daerah (SAKD). Sebanyak 29 pemerintah daerah telah mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan 368 pemerintah daerah telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). "Sementara asistensi implementasi good governance dilakukan terhadap 41 BUMN dan 29 BUMD di Tanah Air," ujar Soelendro. Khusus pengawasan edukatif, tambahnya, BPKP telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional kepada 26.494 orang calon auditor selama periode 1997-2005, yang terdiri atas 6.866 orang (25,92 persen) auditor BPKP dan 19.628 (78,08 persen) orang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pusat maupun daerah. BPKP juga telah memberikan sertifikat keahlian dan keterampilan selama periode 2001-2005 yang melibatkan peserta diklat fungsional auditor sebanyak 13.059 orang PNS dari seluruh APIP. Sebanyak 8.509 orang (65,16 persen) dinyatakan lulus. "Kami juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis substansi kepada 13.977 orang dari seluruh APIP sesuai kompetensi teknis yang dibutuhkan," demikian Soelendro. (*)