Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual (KI) saat ini menjadi semakin penting dalam mendukung sebuah inovasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi, khususnya dengan adanya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Kemenkumham Jusman mengatakan perlindungan kekayaan intelektual terhadap sebuah inovasi diperlukan agar karya tersebut tidak disalahgunakan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai kita lengah, sehingga inovasi yang telah diciptakan memerlukan perlindungan," kata Jusman dalam webinar bertajuk Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Artificial Intelligence yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, dirinya mengingatkan bahwa inovasi yang dapat diklaim sebagai kekayaan intelektual dan dilindungi merupakan karya asli manusia, bukan kecerdasan buatan.

Hal tersebut, kata dia, menjadi tantangan lain dalam perlindungan kekayaan intelektual lantaran saat ini kecerdasan buatan mampu menciptakan banyak karya berupa gambar atau tulisan.

Selain itu, Jusman menyebutkan organisasi dan perusahaan berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi kecerdasan buatan, yang menciptakan sebuah tantangan baru dalam konsep hukum perlindungan kekayaan intelektual serta berimplikasi pada sistem hak kekayaan intelektual.

"Jangan sampai suatu karya diklaim sebagai kekayaan intelektual, tetapi tidak murni diciptakan oleh manusia dan khawatir-nya ada dukungan AI," tuturnya.

Ia tak menampik kecerdasan buatan menjadi salah satu bentuk revolusi industri 5.0 bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki peluang besar dalam pembangunan teknologi tersebut.

Kecerdasan buatan, sambung dia, memungkinkan komputer untuk mengidentifikasi pola dan menyelesaikan tugas yang kompleks dengan cepat dan efisien, namun tetap tidak bisa mengalahkan kemampuan manusia.

Dengan demikian, dirinya berharap kecerdasan buatan bisa dijadikan sebagai wadah untuk memberikan tambahan ide dan gagasan dalam membuat inovasi atau karya, meski tidak dijadikan sebagai pencipta.

Pasalnya, Jusman menilai perkembangan dan penerapan kecerdasan buatan memiliki urgensi yang perlu diperhatikan oleh Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan potensi ekonomi yang signifikan serta membutuhkan regulasi yang tepat.

"Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah, bagaimana membuat suatu regulasi yang tepat. Jadi ada payung hukumnya dan pengaman-nya nanti," tutur Jusman.
Baca juga: DJKI evaluasi penyusunan peta proses bisnis untuk kualitas layanan KI
Baca juga: Kemenkumham lindungi warisan budaya melalui KI komunal
Baca juga: Dampak pengesahan RUU Paten untuk masyarakat Indonesia