Norwegia kecam Israel karena melarang UNRWA beroperasi di Palestina
29 Oktober 2024 14:10 WIB
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide sangat mengkritik keputusan parlemen Israel pada Senin (28/10/2024) yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel, sehingga dapat memengaruhi pekerjaan lembaga tersebut di Gaza.
London (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide sangat mengkritik keputusan parlemen Israel pada Senin (28/10) yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel, sehingga dapat memengaruhi pekerjaan lembaga tersebut di Gaza.
"Norwegia hari ini menolak keras legislasi yang disahkan oleh Knesset, yang akan membuat UNRWA tidak dapat beroperasi di Palestina," kata Eide dalam pernyataannya.
"Ini adalah keputusan serius yang akan berdampak besar pada warga sipil Palestina. Orang-orang yang sudah menderita dan hidup dalam kesulitan akan semakin terpuruk," tambahnya.
Menteri Eide mencatat bahwa pengesahan UU itu adalah "contoh lain dari pengabaian Israel terhadap kewajiban hukum internasionalnya."
Eide menekankan bahwa keputusan Knesset tersebut akan membuat seluruh Timur Tengah menjadi semakin tidak stabil.
"Keputusan ini juga akan merusak keamanan Israel," lanjutnya.
Dia menegaskan kembali dukungan kuat Norwegia untuk UNRWA, baik secara politik maupun ekonomi, dan berjanji bahwa keputusan Israel ini akan ditindaklanjuti di PBB.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store sebelumnya mengatakan bahwa larangan tersebut sangat bertentangan dengan harapan komunitas internasional.
"Ini adalah keputusan yang sangat serius yang akan berdampak dramatis pada ratusan ribu warga sipil," tambahnya.
Dewan Pengungsi Norwegia juga bereaksi keras terhadap undang-undang baru ini.
"Ini adalah bencana besar bagi penduduk Palestina yang sudah sangat menderita, baik di Gaza maupun di Tepi Barat," kata Sekretaris Jenderal Dewan tersebut, Jan Egeland, seperti dikutip oleh penyiar nasional Norwegia, NRK.
Inggris juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas undang-undang yang disahkan oleh Knesset terhadap UNRWA.
Inggris menyatakan bahwa legislasi tersebut berisiko membuat pekerjaan penting UNRWA untuk Palestina menjadi mustahil, sehingga membahayakan seluruh respons kemanusiaan internasional di Gaza dan layanan kesehatan serta pendidikan esensial di Tepi Barat.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer sebelumnya memperingatkan bahwa situasi kemanusiaan di Gaza “sangat tidak dapat diterima.”
"Kita perlu segera melihat gencatan senjata, pembebasan para sandera, dan peningkatan bantuan yang signifikan ke Gaza," ujarnya.
Starmer menekankan bahwa berdasarkan kewajiban internasionalnya, "Israel harus memastikan bahwa bantuan yang memadai mencapai warga sipil di Gaza," dan mendesak para legislator Israel untuk memastikan bahwa UNRWA dapat melanjutkan pekerjaan pentingnya.
Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol juga mengeluarkan pernyataan bersama pada Senin yang mengutuk pengesahan undang-undang oleh Knesset itu.
"Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol mengutuk pengesahan undang-undang oleh Knesset yang mencegah UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan Palestina.
"Undang-undang yang disahkan oleh Knesset ini menciptakan preseden yang sangat serius bagi pekerjaan PBB dan semua organisasi dalam sistem multilateral," kata mereka.
Sejak Israel melancarkan perang di Gaza pada 7 Oktober tahun lalu, hampir 43.000 warga Palestina telah tewas di wilayah tersebut, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 100.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari setahun setelah perang Israel dimulai, sebagian besar Gaza mengalami kehancuran parah di tengah blokade ketat terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel menghadapi gugatan genosida terhadap warga Palestina di Pengadilan Internasional.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Jepang nyatakan khawatir atas rencana Israel cabut hak istimewa UNRWA
Baca juga: PBB: RUU melarang operasional UNRWA menentang hukum internasional
Baca juga: AS sangat prihatin Israel larang operasional UNRWA
"Norwegia hari ini menolak keras legislasi yang disahkan oleh Knesset, yang akan membuat UNRWA tidak dapat beroperasi di Palestina," kata Eide dalam pernyataannya.
"Ini adalah keputusan serius yang akan berdampak besar pada warga sipil Palestina. Orang-orang yang sudah menderita dan hidup dalam kesulitan akan semakin terpuruk," tambahnya.
Menteri Eide mencatat bahwa pengesahan UU itu adalah "contoh lain dari pengabaian Israel terhadap kewajiban hukum internasionalnya."
Eide menekankan bahwa keputusan Knesset tersebut akan membuat seluruh Timur Tengah menjadi semakin tidak stabil.
"Keputusan ini juga akan merusak keamanan Israel," lanjutnya.
Dia menegaskan kembali dukungan kuat Norwegia untuk UNRWA, baik secara politik maupun ekonomi, dan berjanji bahwa keputusan Israel ini akan ditindaklanjuti di PBB.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store sebelumnya mengatakan bahwa larangan tersebut sangat bertentangan dengan harapan komunitas internasional.
"Ini adalah keputusan yang sangat serius yang akan berdampak dramatis pada ratusan ribu warga sipil," tambahnya.
Dewan Pengungsi Norwegia juga bereaksi keras terhadap undang-undang baru ini.
"Ini adalah bencana besar bagi penduduk Palestina yang sudah sangat menderita, baik di Gaza maupun di Tepi Barat," kata Sekretaris Jenderal Dewan tersebut, Jan Egeland, seperti dikutip oleh penyiar nasional Norwegia, NRK.
Inggris juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas undang-undang yang disahkan oleh Knesset terhadap UNRWA.
Inggris menyatakan bahwa legislasi tersebut berisiko membuat pekerjaan penting UNRWA untuk Palestina menjadi mustahil, sehingga membahayakan seluruh respons kemanusiaan internasional di Gaza dan layanan kesehatan serta pendidikan esensial di Tepi Barat.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer sebelumnya memperingatkan bahwa situasi kemanusiaan di Gaza “sangat tidak dapat diterima.”
"Kita perlu segera melihat gencatan senjata, pembebasan para sandera, dan peningkatan bantuan yang signifikan ke Gaza," ujarnya.
Starmer menekankan bahwa berdasarkan kewajiban internasionalnya, "Israel harus memastikan bahwa bantuan yang memadai mencapai warga sipil di Gaza," dan mendesak para legislator Israel untuk memastikan bahwa UNRWA dapat melanjutkan pekerjaan pentingnya.
Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol juga mengeluarkan pernyataan bersama pada Senin yang mengutuk pengesahan undang-undang oleh Knesset itu.
"Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol mengutuk pengesahan undang-undang oleh Knesset yang mencegah UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan Palestina.
"Undang-undang yang disahkan oleh Knesset ini menciptakan preseden yang sangat serius bagi pekerjaan PBB dan semua organisasi dalam sistem multilateral," kata mereka.
Sejak Israel melancarkan perang di Gaza pada 7 Oktober tahun lalu, hampir 43.000 warga Palestina telah tewas di wilayah tersebut, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 100.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari setahun setelah perang Israel dimulai, sebagian besar Gaza mengalami kehancuran parah di tengah blokade ketat terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel menghadapi gugatan genosida terhadap warga Palestina di Pengadilan Internasional.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Jepang nyatakan khawatir atas rencana Israel cabut hak istimewa UNRWA
Baca juga: PBB: RUU melarang operasional UNRWA menentang hukum internasional
Baca juga: AS sangat prihatin Israel larang operasional UNRWA
Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024
Tags: