Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat membantah penyelenggara bermaksud menghalang warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya pemilih di Hong Kong yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena waktu pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri memang dibatasi.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay, Senin, mengatakan adanya pemilih luar negeri yang tidak dapat memilih di TPSLN tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu pencoblosan yang diberikan oleh pemerintah setempat.

"Tidak ada maksud kami untuk menghalang-halangi, peraturan kami adalah pada pukul 17.00 waktu setempat proses pemungutan suara diselesaikan. Artinya, kalau ada pemilih yang sudah datang sebelumnya dan menunggu di TPSLN, itu harus ditunggu sampai selesai. Bukan lalu berlaku untuk pemilih yang baru datang setelah pukul 17.00 WIB," katanya.

Ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, ia mengatakan keterbatasan waktu pemungutan suara tersebut merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Hongkong karena lokasi TPSLN berada di kawasan publik milik Pemerintah setempat.

"Akan berbeda jika TPSLN itu ada di kantor Kedutaan atau Konjen kita di sana. Jadi, harus dihormati juga peraturan dan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah setempat," tambahnya.

Seperti yang beredar dalam video jejaring sosial, ratusan warga negara Indonesia pemilih melancarkan aksi protes karena merasa dihalangi-halangi untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara di Hongkong (6/7).

Ratusan WNI tersebut protes karena ketika mereka tiba di Victoria Park, tempat belasan TPSLN didirikan, setelah pukul 17.00 waktu setempat.

Mereka meneriakkan kalimat-kalimat bernada protes dan seringkali menyebutkan nama salah satu calon presiden, yang seharusnya aksi berbentuk kampanye tersebut tidak boleh dilakukan pada hari tenang maupun pemungutan suara.