Mengenal peran dan fungsi Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)
29 Oktober 2024 12:43 WIB
Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Airlangga Khofifah Indar Parawansa saat memberikan motivasi kepada mahasiswa baru Unair, Rabu (14/8/2024). ANTARA/HO-Tim KIP.
Jakarta (ANTARA) - Dunia kampus sering disebut sebagai miniatur kehidupan bernegara, tempat mahasiswa berlatih menjalankan peran-peran penting dalam masyarakat.
Di kampus, terselenggara berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal yang melibatkan organisasi mahasiswa seperti Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Keduanya memainkan peran penting dalam mengatur, menampung aspirasi serta mengawasi berbagai kebijakan untuk kepentingan mahasiswa.
Legislatif Mahasiswa, atau yang dikenal dengan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM), adalah lembaga legislatif di tingkat mahasiswa yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kebijakan serta kegiatan organisasi mahasiswa, khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BLM ini ibarat "parlemen mahasiswa" yang menjalankan tiga fungsi utama yaitu aspirasi, legislasi dan pengawasan.
1. Fungsi legislasi
Dalam peran legislasi, BLM bertugas merumuskan, merancang, dan menetapkan aturan-aturan atau kebijakan yang akan diterapkan oleh BEM. Proses legislasi ini sangat penting untuk menjaga agar kebijakan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa serta sejalan dengan visi dan misi kampus. BLM bekerja dengan menyiapkan aturan-aturan yang membantu menjaga ketertiban, transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi mahasiswa.
2. Fungsi aspirasi
Sebagai lembaga yang menampung suara mahasiswa, BLM memiliki tugas besar dalam mendengar dan menampung setiap keluhan, masukan atau ide dari para mahasiswa. Fungsi aspirasi ini bertujuan agar mahasiswa merasa memiliki wadah untuk menyuarakan kebutuhan atau masalah yang mereka hadapi, baik terkait akademik, fasilitas kampus hingga isu sosial lainnya. Aspirasi yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti oleh BLM agar sampai ke pihak-pihak yang berwenang, termasuk BEM atau pihak kampus.
3. Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan aspek penting dalam peran BLM. Dengan fungsi ini, BLM bertanggung jawab untuk mengawasi setiap kegiatan dan kinerja BEM, memastikan bahwa program kerja yang dilaksanakan sesuai dengan rencana, tepat sasaran dan tetap transparan. Fungsi ini juga membantu mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau dana yang dialokasikan untuk kegiatan mahasiswa.
Secara keseluruhan, BLM memainkan peran krusial dalam menciptakan keseimbangan antara aspirasi mahasiswa dan implementasi kebijakan yang dijalankan oleh BEM. Melalui fungsi-fungsinya, BLM memastikan bahwa suara mahasiswa didengar dan diperjuangkan di lingkungan kampus serta menjaga transparansi dalam pelaksanaan berbagai program yang ada.
Baca juga: Mendiktisaintek angkat bicara soal pembekuan BEM Fisip Unair
Baca juga: Dekanat FISIP Unair resmi cabut surat pembekuan BEM
Baca juga: Dekan FISIP Unair bakal temui BEM terkait karangan bunga satire
Di kampus, terselenggara berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal yang melibatkan organisasi mahasiswa seperti Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Keduanya memainkan peran penting dalam mengatur, menampung aspirasi serta mengawasi berbagai kebijakan untuk kepentingan mahasiswa.
Legislatif Mahasiswa, atau yang dikenal dengan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM), adalah lembaga legislatif di tingkat mahasiswa yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kebijakan serta kegiatan organisasi mahasiswa, khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BLM ini ibarat "parlemen mahasiswa" yang menjalankan tiga fungsi utama yaitu aspirasi, legislasi dan pengawasan.
1. Fungsi legislasi
Dalam peran legislasi, BLM bertugas merumuskan, merancang, dan menetapkan aturan-aturan atau kebijakan yang akan diterapkan oleh BEM. Proses legislasi ini sangat penting untuk menjaga agar kebijakan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa serta sejalan dengan visi dan misi kampus. BLM bekerja dengan menyiapkan aturan-aturan yang membantu menjaga ketertiban, transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi mahasiswa.
2. Fungsi aspirasi
Sebagai lembaga yang menampung suara mahasiswa, BLM memiliki tugas besar dalam mendengar dan menampung setiap keluhan, masukan atau ide dari para mahasiswa. Fungsi aspirasi ini bertujuan agar mahasiswa merasa memiliki wadah untuk menyuarakan kebutuhan atau masalah yang mereka hadapi, baik terkait akademik, fasilitas kampus hingga isu sosial lainnya. Aspirasi yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti oleh BLM agar sampai ke pihak-pihak yang berwenang, termasuk BEM atau pihak kampus.
3. Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan aspek penting dalam peran BLM. Dengan fungsi ini, BLM bertanggung jawab untuk mengawasi setiap kegiatan dan kinerja BEM, memastikan bahwa program kerja yang dilaksanakan sesuai dengan rencana, tepat sasaran dan tetap transparan. Fungsi ini juga membantu mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau dana yang dialokasikan untuk kegiatan mahasiswa.
Secara keseluruhan, BLM memainkan peran krusial dalam menciptakan keseimbangan antara aspirasi mahasiswa dan implementasi kebijakan yang dijalankan oleh BEM. Melalui fungsi-fungsinya, BLM memastikan bahwa suara mahasiswa didengar dan diperjuangkan di lingkungan kampus serta menjaga transparansi dalam pelaksanaan berbagai program yang ada.
Baca juga: Mendiktisaintek angkat bicara soal pembekuan BEM Fisip Unair
Baca juga: Dekanat FISIP Unair resmi cabut surat pembekuan BEM
Baca juga: Dekan FISIP Unair bakal temui BEM terkait karangan bunga satire
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tags: