Menteri PKP minta lahan sitaan di Banten untuk perumahan rakyat kecil
28 Oktober 2024 21:22 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berdialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kanan). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait minta lahan sitaan dengan total seluas 1.000 hektare di Banten yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari koruptor dapat dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat kecil.
"Konsep saya bagaimana sesuai efisiensi adalah bagaimana yang sudah disita di Kejaksaan Agung, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Minggu lalu saya datang, hari pertama saya datang ke Jaksa Agung, di Banten saja (lahan sitaan) dari koruptor sudah dapat seribu hektare di Banten. Bagaimana itu saya mau yakinkan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara (lahan sitaan) itu bisa buat rakyat," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Senin.
Menurut dia, lahan-lahan sitaan dari pelaku korupsi yang berhasil disita oleh aparat hukum yakni Kejaksaan Agung dan KPK tersebut dapat dimanfaatkan untuk perumahan guru, personel TNI-Polri berpangkat dan bergaji rendah dan ASN yang bergaji rendah yang belum memiliki rumah.
"Banyak TNI yang bintara, polisi yang bintara, biasanya tidak pindah-pindah dia ada di tempat yang sama. Banyak guru kita yang belum punya rumah. Banyak ASN kita belum punya rumah," katanya.
Maruarar menginginkan tanah-tanah yang disita dari koruptor dapat digunakan untuk perumahan sangat terjangkau bagi masyarakat kecil.
"Kalau Pak Jokowi kemarin di mana-mana bagi sertifikat tanah, saya mau Pak Presiden Prabowo Subianto bagi-bagi
rumah. Caranya gitu, tanah-tanah sitaan dari koruptor dikembalikan buat rakyat. Tapi itu diagunkan, jaminannya adalah tanahnya, dan juga kalau dia personel TNI-Polri, pegawai ASN, dia punya slip gaji, kita kasih (tenor) 20 tahun atau 30 tahun sehingga cicilannya tidak mahal," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai proses pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki program untuk membangun sekitar lima juta unit rumah bagi masyarakat.
Menurut dia, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
Oleh karena itu, ia menyatakan siap bersinergi dengan kementerian tersebut dalam mengelola tanah sitaan Kejaksaan.
Baca juga: Menteri PKP ungkap rencana anggaran perumahan 2025 Rp5,07 triliun
Baca juga: Menteri PKP ungkap Irjen Kementerian PKP dari Kejaksaan Agung
Baca juga: Menteri PKP: Bank Tanah menjadi kunci utama Program 3 Juta Rumah
"Konsep saya bagaimana sesuai efisiensi adalah bagaimana yang sudah disita di Kejaksaan Agung, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Minggu lalu saya datang, hari pertama saya datang ke Jaksa Agung, di Banten saja (lahan sitaan) dari koruptor sudah dapat seribu hektare di Banten. Bagaimana itu saya mau yakinkan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara (lahan sitaan) itu bisa buat rakyat," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Senin.
Menurut dia, lahan-lahan sitaan dari pelaku korupsi yang berhasil disita oleh aparat hukum yakni Kejaksaan Agung dan KPK tersebut dapat dimanfaatkan untuk perumahan guru, personel TNI-Polri berpangkat dan bergaji rendah dan ASN yang bergaji rendah yang belum memiliki rumah.
"Banyak TNI yang bintara, polisi yang bintara, biasanya tidak pindah-pindah dia ada di tempat yang sama. Banyak guru kita yang belum punya rumah. Banyak ASN kita belum punya rumah," katanya.
Maruarar menginginkan tanah-tanah yang disita dari koruptor dapat digunakan untuk perumahan sangat terjangkau bagi masyarakat kecil.
"Kalau Pak Jokowi kemarin di mana-mana bagi sertifikat tanah, saya mau Pak Presiden Prabowo Subianto bagi-bagi
rumah. Caranya gitu, tanah-tanah sitaan dari koruptor dikembalikan buat rakyat. Tapi itu diagunkan, jaminannya adalah tanahnya, dan juga kalau dia personel TNI-Polri, pegawai ASN, dia punya slip gaji, kita kasih (tenor) 20 tahun atau 30 tahun sehingga cicilannya tidak mahal," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai proses pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki program untuk membangun sekitar lima juta unit rumah bagi masyarakat.
Menurut dia, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
Oleh karena itu, ia menyatakan siap bersinergi dengan kementerian tersebut dalam mengelola tanah sitaan Kejaksaan.
Baca juga: Menteri PKP ungkap rencana anggaran perumahan 2025 Rp5,07 triliun
Baca juga: Menteri PKP ungkap Irjen Kementerian PKP dari Kejaksaan Agung
Baca juga: Menteri PKP: Bank Tanah menjadi kunci utama Program 3 Juta Rumah
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: