Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan langkah preventif untuk memastikan kepala desa dan perangkat desa bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan upaya preventif ini bertujuan untuk menciptakan pilkada yang aman, tertib, dan demokratis.

“Kemendagri terakhir baru saja tanggal 10 Oktober yang lalu mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa, karena ada provinsi yang tidak memiliki desa," kata La Ode di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Adapun surat tersebut berisi imbauan kepada seluruh daerah yang memiliki desa agar bisa memastikan kepala desa dan perangkat desa lainnya bersikap netral pada Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, La Ode mengungkapkan Kemendagri terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa supaya memahami larangan yang berlaku selama masa pilkada.

"Saya kira ini menjadi langkah-langkah upaya preventif kami sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Pak Ketua Bawaslu bahwa pembinaan pengawasan kepada jajaran pemerintahan desa, perangkat desa di dalam termasuk ini," ujarnya.

"Ini terus kita lakukan pemantauan dan monitoring evaluasi bersama dengan rekan-rekan pemerintah daerah," sambung dia.

Selain itu, Kemendagri juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu, BKN, dan KSN, untuk memastikan netralitas di tingkat pemerintahan desa tetap terjaga.

Dirinya menilai kolaborasi lintas instansi ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan memperkecil potensi pelanggaran netralitas kepala desa.

"Ini yang terus kami lakukan di setiap pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota sampai dengan ke tingkat desa mengingatkan beberapa regulasi kebijakan aturan terkait dengan netralitas," pungkas La Ode.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada Serentak 2024.

Kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye sampai hari ini.

Baca juga: Bawaslu dalami dugaan mobilisasi kepala desa di Jateng

Baca juga: Bawaslu catat 195 kasus kades tak netral selama kampanye pilkada