Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan peluang pasar baru untuk komoditas udang dari Indonesia ke tiga negara yakni Jepang, Korea Selatan, dan Australia, menyusul persoalan antidumping di Amerika Serikat.

Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana di Jakarta, Senin, mengatakan perluasan pasar itu turut disertai dengan implementasi program modeling untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas udang ekspor.

"Di pasar AS, masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian, ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian, ada Australia dan Korea Selatan," kata Erwin.

Mengenai kelanjutan antidumping, tutur Erwin, penanganan yang dilakukan KKP bersama otoritas lainnya menunjukkan hasil positif.

Berdasarkan keputusan final determination investigasi US Department of Commerce (USDOC), tidak ditemukan adanya countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir udang beku Indonesia.

Sedangkan, terkait tuduhan antidumping, keputusan final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9 persen untuk udang Indonesia.

Angka tersebut lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3 persen.

"Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVD-nya (countervailing duties) 0 persen, sementara antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti," bebernya.

Perluasan pasar ini disertai dengan upaya peningkatan kualitas produksi udang di sektor hulu. Salah satunya, melalui program modeling budi daya berbasis kawasan yang sudah dikembangkan di Indonesia.

Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Harry Lukminto menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penanganan kasus tuduhan countervailing duties (DVC) and anti-dumping udang beku Indonesia di Amerika Serikat di Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA/Harianto

Di tempat yang sama, Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Harry Lukminto mengaku telah mengikuti hearing di hadapan US International Trade Commission) (USITC) secara hybrid.

"Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern," tutur Harry.

Harry mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan dukungan yang dibuktikan dengan berangkat ke Amerika Serikat pada tanggal 20 Agustus untuk menemui USDOC secara langsung.

Kala itu, perwakilan Indonesia mengajukan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua mandatory respondents sebagai dasar perhitungan dumping margin.

Dia berharap perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri udang nasional.

"Semoga ini tidak dilanjutkan kasus antidumping tersebut oleh USITC," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen akan menyelesaikan masalah CVD dan anti-dumping (AD) komoditas udang di pasar AS. Dia memastikan jajarannya tengah melalukan diplomasi agar tuduhan itu bisa diatasi.

Baca juga: KKP sebut tarif antidumping udang ke AS turun menjadi 3,9 persen
Baca juga: KKP perjuangkan agar Indonesia terbebas tuduhan dumping udang di AS
Baca juga: KKP buka akses pasar alternatif untuk ekspor udang