Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Badung, Senin, mengatakan insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wita itu disebabkan kedua pelaku FS (44) dan HV (45) merasa tersinggung tidak diberikan minuman beralkohol oleh Putu Agung Supratnyana yang bekerja sebagai bartender di tempat itu.
"Motifnya kedua pelaku tidak terima pada saat meminta minuman beralkohol kepada bartender, dijawab oleh bartender tidak ada dan sudah mau tutup," kata Kapolres Badung.
Saat ini, kata Teguh, kondisi korban sudah stabil.
Yang pasti, kata Teguh, kedua pelaku merupakan satpam yang dipekerjakan oleh salah seorang pemilik vila di daerah Umalas, Kuta Utara, Badung.
Teguh memastikan kedua pelaku tidak menggunakan senjata tajam dan tidak melakukan tindakan kekerasan kepada petugas Polres Badung saat diamankan di lokasi kejadian.
"Sempat viral juga pelaku menanyakan identitas polisi dalam artian mengintimidasi dengan kata-kata 'dipindah atau diberhentikan'. Ini masih kami dalami apakah ada unsur tindak pidana terkait ucapan itu. Yang jelas ini perkataan," kata Teguh.
Teguh mengatakan usai penganiayaan terhadap bartender tersebut menyita perhatian, warga di sekitar pun berdatangan dan beberapa orang membunyikan kentongan.
Menyikapi insiden tersebut, Kapolres Badung Teguh Priyo Wasono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Badung agar tidak mengganggu aktivitas wisata di daerah itu. Untuk mengantisipasi kejahatan malam hari, petugas kepolisian dikerahkan di berbagai objek vital dan tempat-tempat rawan kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk memerangi tindakan premanisme seperti pengancaman dengan kekerasan, penganiayaan dan perkelahian. Jangan sampai berkembang dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Badung yang saat itu ditemani Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen dan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma.