Menperin sudah bahas opsi langkah pastikan Sritex tetap beroperasi
28 Oktober 2024 19:15 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan menggunakan dua kemungkinan.
Menperin di Jakarta, Senin mengatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.
"Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, bagaimana perusahaan bisa tetap operasional, tetap lakukan proses produksi, dan tetap tidak ada PHK. Jadi, kalau langkah, kalau opsi kasasi menang dan opsi kasasi kalah itu nanti langkahnya berbeda," ujar dia.
Adapun menurut Menperin, saat ini langkah yang harus segera dilakukan yaitu memastikan perusahaan tekstil tersebut tetap berproduksi dan tetap dapat mengirimkan barangnya ke konsumen di luar negeri.
"Mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak bisa keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap kasus pailitnya salah satu perusahaan tekstil di Asia Tenggara tersebut bisa menemukan titik terang homologasi dengan para kreditur, mengingat Sritex dinilai memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang disengketakan.
"Saya kira, saya melihat bahwa mereka punya komitmen yang tinggi, dan akan mampu untuk menjalankan kesepakatan yang ada di homologasi itu," katanya.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu kreditur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Direktur Utama: PHK haram dalam usaha Sritex
Baca juga: Wamen Ketenagakerjaan kunjungi Sritex pastikan nasib karyawan
Baca juga: Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam usai dinyatakan pailit
Menperin di Jakarta, Senin mengatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.
"Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, bagaimana perusahaan bisa tetap operasional, tetap lakukan proses produksi, dan tetap tidak ada PHK. Jadi, kalau langkah, kalau opsi kasasi menang dan opsi kasasi kalah itu nanti langkahnya berbeda," ujar dia.
Adapun menurut Menperin, saat ini langkah yang harus segera dilakukan yaitu memastikan perusahaan tekstil tersebut tetap berproduksi dan tetap dapat mengirimkan barangnya ke konsumen di luar negeri.
"Mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak bisa keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap kasus pailitnya salah satu perusahaan tekstil di Asia Tenggara tersebut bisa menemukan titik terang homologasi dengan para kreditur, mengingat Sritex dinilai memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang disengketakan.
"Saya kira, saya melihat bahwa mereka punya komitmen yang tinggi, dan akan mampu untuk menjalankan kesepakatan yang ada di homologasi itu," katanya.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu kreditur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Direktur Utama: PHK haram dalam usaha Sritex
Baca juga: Wamen Ketenagakerjaan kunjungi Sritex pastikan nasib karyawan
Baca juga: Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam usai dinyatakan pailit
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: